Polres Jakpus Limpahkan Kasus Persekusi Jurnalis di Munajat 212 ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima laporan terkait dugaan persekusi terhadap jurnalis Detik.com, Satria Kusuma saat meliput aksi Munajat 212.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Feb 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2019, 09:00 WIB
Demo Tolak Kekerasan terhadap Wartawan
Seorang wartawan membentangkan poster saat aksi solidaritas tolak kekerasan terhadap jurnalis di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (14/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas kasus dugaan persekusi jurnalis saat meliput aksi Munajat 212 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis malam 21 Februari 2019 ke Polda Metro Jaya.

Penyerahan berkas penyidikan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung. "Iya," kata dia kepada merdeka.com, Selasa (26/2/2019).

Namun dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai alasan pelimpahan berkas penyidikan kasus persekusi jurnalis tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan agar menanyakan perkembangan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. "Koordinasi ke Kabid Humas Kombes Argo perkembangannya ya," ujar Harry.

Sebelumnya, pihak Polres Metro JakartaPusat telah menerima laporan terkait dugaan persekusi terhadap jurnalis Detik.com, Satria Kusuma.

Satria saat itu melihat aksi pencopet yang ditangkap oleh massa di acara Munajat 212 di Monas, Kamis malam 21 Februari 2019. Namun, ia Satria justru mendapatkan perlakuan tak menyenangkan oleh massa.

Satria melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (22/2) pukul 00.15. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan 358/K/II/2019/ Resto Jakpus tanggal 22 Februari 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Periksa Saksi

 Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa dua saksi atas dugaan persekusi jurnalis yang meliput kegiatan Munajat 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Persekusi itu terjadi pada Kamis malam 21 Februari 2019.

"Untuk Polres Jakarta Pusat sudah menerima laporan kemudian tindak lanjutnya sudah memeriksa 2 saksi, saksi pelapor dan temannya, dan sudah memintakan visum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).

Menurut dia, dari pemeriksaan itu, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya terkait kasus dugaan persekusi jurnalis tersebut. Namun, masih ada sejumlah tahapan sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

"Nanti kita tunggu pemeriksaan berikutnya," ujar Argo.

 

Reporter: Ronald 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya