Liputan6.com, Jakarta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras tindak kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang dilakukan oleh sekelompok orang bersergam putih-putih di acara Munajat 212 di Monas, Kamis 21 Februari 2019 malam
"Kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air," ujar Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana melalui keterangan tertulis, Ju'mat (22/2/2019).
IJTI mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput acara Munajat 212. Mengingat kerja jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang.
Advertisement
"Meminta semua pihak agar tidak melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas," tambahnya.
Selain itu, Yadi juga mengingatkan seluruh jurnalis agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers, tegasnya, adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.
Bantahan
Koordinaror Humas Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menampik adanya penganiayaan terhadap wartawan. Namun, dia membenarkan ada pencopet yang diamankan oleh massa.
"Enggak ada. Namanya kan ada copet, jadi laskar (massa) tuh ngamanin semuanya, semuanya diamanin. Kan, kita enggak tahu mana beneran wartawan mana bukan, takutnya kan cuma ngaku aja. Makanya diamanin," katanya menandasi.
Novel juga menjelaskan, pada saat kejadian, tak terlihat tanda pengenal yang diduga wartawan tersebut. Namun, setelah diketahui kalau itu wartawan, pihaknya langsung melepasnya.
"Nah, itu enggak ada. Enggak dipakai. Pas diamanin, trus ditanya-tanya ya kita lepas pas tahu itu wartawan," ucapnya memungkasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement