Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggaet Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ( TNI AD) untuk mendapat tambahan tenaga pendidik di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T). Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Lokataru, Haris Azhar menilai, Kemendikbud seharus tidak menggaet TNI. Sebab dia menjelaskan masih banyak guru-guru honorer yang seharusnya jadi prioritas.
"Enggak pantas kemendikbud kerjasama sama TNI, kenapa? Karena masih banyak guru honorer. Jadi ada rasio kebutuhan itu harus dijawab pakai data guru honorer yang tersedia," kata Haris di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2019.
Baca Juga
Haris juga menjelaskan, tidak hanya guru honorer yang seharusnya jadi prioritas. Para lulusan keguruan kata Haris, seperti Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang mencetak lulusan keguruan seharusnya lebih dilihat.
Advertisement
"Ini problematik juga jadi paradigma yang ngawur yang ada di level pemerintahan sipil yang berkuasa," ungkap Haris.
Seharusnya kata dia, Kemendikbud berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi terkait hal tersebut. Kemudian dia juga menjelaskan mereka juga seharusnya melihat apakah fungsi TNI di dunia pendidikan lebih penting. Apakah kata Haris sudah sesuai dengan tugas TNI.
"Jadi prosedurnya seperti itu, nah yang ketiga saya seharusnya saya menyakini dengan situasi seperti itu seharusnya seharusnya tidak bisa nggak, bisa aturan hukumnya mentok secara etika bisa paradigma juga salah jadi. Mestinya itu ranahnya para warga warga sipil, guru-guru itu," tambahnya.
Berbeda dengan Haris, Analis politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris tidak mempermasalahkan posisi TNI sebagai pengajar. "Kalau TNI mengajar enggak ada masalah, sebab itu bukan posisi. Mengajar itu justru baguslah," ungkap Syamsuddin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tambahan Tenaga Pendidik
Sebelumnya diketahui, Kemendikbud menggaet Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat untuk mendapat tambahan tenaga sebagai guru di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
Hal ini dikatakannya terkait perjanjian kerja sama antara Kemendikbud dengan TNI Angkatan Darat tentang Penugasan Personel TNI AD sebagai pengajar pada satuan pendidikan di daerah 3T. Penandatangan kerja sama itu dilakukan oleh Supriano dan Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat Mayjen Bakti Agus Fadjari.
Reporter : Intan Umbari Prihatin
Advertisement