Â
Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menghimbau seluruh aparatur Pusat sampai daerah untuk membantu sosialisasi Pileg dan Pilpres Serentak Tahun 2019 agar tercapainya tingkat partisipasi politik masyarakat.
Baca Juga
"Targetan Penyelenggara Pemilu adalah 78 persen mudah-mudahan bisa lebih. Kunci dari pelaksanaan sosialisasi tidak hanya dibebankan kepada penyelenggara Pemilu, tetapi seluruh aparatur Pemerintah, pemerintah daerah, dan seluruh masyarakat untuk ikut membantu, karena Pemilu Serentak kali ini mencoblos 5 surat suara dan dari hasil simulasi proses pemungutan suara yang dibutuhkan 1 orangnya bisa mencapai 11 menitan," papar Tjahjo saat cara Penutupan Rapat Koordinasi Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Se- Indonesia Tahun 2019, di Hotel Rich Jogyakarta, Sabtu, 2 Maret 2019.
Advertisement
Dikatakan oleh Tjahjo, pemilu ini kunci suksesnya adalah tingkat partisipasi dari masyarakatnya harus terjamin dalam menjaga legitimasi dari hasil Pemilu itu sendiri.
Selain itu, Mendagri tidak bosan-bosannya menyampaikan untuk mencermati dan lawan yang namanya Racun Demokrasi.
"Jangan lupa juga cermati dan lawan Racun Demokrasi, yaitu politik uang, kampanye yang berujar kebencian, politisasi SARA, fitnah dan Hoax. Saat ini sangat mengkhawatirkan berbagai racun demokrasi di media sosial yang tentunya sangat mudah diakses oleh masyarat," terangnya.
Lebih lanjut, ia juga minta untuk cermati konten dari media sosial yang mengandung, ujaran kebencian, politisasi SARA, hoax, dan fitnah, jangan sampai masyarakat terpengaruh dari setiap informasi keliru yang berdampak pada rusaknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa, justru seharusnya harus mengorganisir dan menebar kedamaian, informasi yang mendinginkan dan menyejukan untuk merajut rasa persaudaraan dan persatuan.
"Mari kita jaga persatuan dan kesatuan serta semangat gotong-royong di tengah- tengah masyarakat," kata Tjahjo.
Kedua, Mendagri Tjahjo Kumolo juga paparkan kaitan netralitas dari ASN dalam konteks politik, tetapi sebagai ASN harus tegak lurus dalam konteks pemerintahan pusat sampai daerah.
"Netral secara etimologis memiliki arti dan makna kaitan kata benda atau kata sifat yakni, netral artinya tidak berpihak, tidak berwarna, bebas (tidak terikat). Dalam konteks pekerjaan birokrasi/ASN sejatinya adalah profesi yang tidak bebas dan terikat pada tugas dan kewajiban menjalankan seluruh peraturan dan program presiden, menteri dan kepala daerah. Birokrasi harus berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat. Birokrasi harus satu warna tegak lurus pada NKRI," terang Mendagri.
Dengan demikian, sesungguhnya Birokrasi/ASN tidak netral atau tidak bebas. Karena mereka terikat pada aturan, taat pada tugas pokok menjalanakan seluruh program pemerintahan dari pusat sampai desa, siapapun dan darimanapun pemimpinnya.
Â
(*)