Belum Mengundurkan Diri, Taufik Masih Pimpinan DPR Meski Ditahan KPK

Indra mengatakan tak ada yang bisa menghentikan jabatan Taufik, bahkan meski didesak mundur oleh Ketua DPR.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Feb 2019, 20:08 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2019, 20:08 WIB
Taufik Kurniawan Ditahan
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan saat ditanya awak media usai menjalani pemeriksaaan kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kab Kebumem TA 2016 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan hingga kini Taufik Kurniawan masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Sebab, belum ada surat pengunduran diri dari Taufik yang ditahan KPK lantaran kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen.

"Saya kira itu. Selagi Beliau belum mengundurkan diri, aturan di tatibnya (tata tertib) memang itu, Beliau masih tercatat (sebagai pimpinan)," ujar Indra di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019).

Dia mengatakan, jabatan pimpinan di DPR baru bisa diganti jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama, karena terjerat kasus hukum yang sudah inkrach alias berkekuatan hukum tetap, kedua mengundurkan diri, dan ketiga meninggal dunia.

Selain ketiga hal tersebut, Indra mengatakan tak ada yang bisa menghentikan jabatan Taufik, bahkan meski didesak mundur oleh Ketua DPR. Menurut dia, harus Taufik sendiri yang mengundurkan diri.

Berdasarkan ketiga hal tersebut, dia mengatakan, hingga kini Taufik masih menjabat pimpinan DPR. "Ya aturan tatib bunyinya begitu. Kecuali karena Beliau ingin mundur," kata Indra.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Nonaktif dari PAN

Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/11/2018). Dia ditahan atas dugaan menerima gratifikasi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen APBN tahun 2016.

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno langsung menon-aktifkan Taufik dari kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR juga akan diganti.

"Kita nonaktifkan yang bersangkutan dari DPP dan akan proses pergantian pimpinan DPR dan PAW TK (Taufik Kurniawan) di DPR. Kami yakini Pak TK akan kooperatif menjalani proses hukumnya," kata Eddy saat dihubungi merdeka.com.

Sementara, Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengaku prihatin dengan ditahannya Taufik. Dia meminta Taufik kooperatif dengan proses hukum.

"Dia ditetapkan tersangka, kan sudah saya sampaikan di DPR, bahwa kami hormati proses hukum di KPK," ujar Yandri.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya