KPK Segel Ruangan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur

KPK menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi sebagai tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Mar 2019, 15:36 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2019, 15:36 WIB
Ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur disegel KPK.
Ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur disegel KPK. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyegelan itu terjadi pada Jumat sore 15 Maret 2019, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

"Disegel juga, mulai kemarin sore sama KPK," tutur Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur, Markus saat dihubungi, Sabtu (16/3/2019).

Dia mengatakan, Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur akan menyerahkan kasus yang membelit atasannya itu di KPK kepada Kementerian Agama di Jakarta.

"Kebetulan hari ini kantor libur. Berkaitan dengan kejadian kemarin, kami serahkan keputusannya sama pusat. Karena kewenangan ada di sana untuk ke depannya nanti," kata Markus.

Sementara itu, Markus menegaskan, Kanwil Kemenag Jatim akan tetap melayani masyarakat sebagaimana mestinya.

"Pelayanan sudah tersistem. Kejadian ini tidak akan mengganggu pelayanan ke depannya," ucap Markus.

KPK menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi sebagai tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan tiga orang jadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik MFQ dan Kepala Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur HRS.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Haris Tak Lolos Seleksi

Konpers OTT Romahurmuziy
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan terkait OTT Ketum PPP Romahurmuziy, di gedung KPK, Sabtu (16/3). KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK menyatakan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) yang menjadi tersangka kasus suap seleksi jabatan bersama Ketua Umum PPP Romahurmuziy, sebenarnya tidak lolos dalam tiga nama yang diajukan ke Menteri Agama. 

"HRS diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Laode menuturkan, pada akhir tahun 2018 diumumkan seleksi secara terbuka melalui 'Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi'. Pada pengumuman tersebut, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"Pengumuman juga dapat dibuka secara online di http:seleksijpt.kemenag.go.id. Selama proses seleksi, terdapat beberapa nama pendaftar untuk seleksi jabatan tersebut, termasuk HRS," beber Wakil Ketua KPK itu.

Sedangkan, Muhammad Muafaq Wirahadi yang juga menjadi tersangka mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"Diduga, terjadi komunikasi dan pertemuan antara HRS, MFQ dan RMY serta pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses lolos seleksi Jabatan di Kementerian Agama Rl," kata Laode yang didampingi Jubir KPK Febri Diansyah.

Pada 6 Februari 2019, Haris diduga mendatangi rumah Romahurmuziy untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk Haris sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat itulah diduga pemberian pertama terjadi.

Kemudian pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak termasuk tiga nama yang akan diusulkan kepada Menteri Agama karena diduga pernah mendapat hukuman disiplin.

"Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag," tambah Laode.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya