KPK Periksa Sekjen DPR dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak

Selain Indra Iskandar, penyidik juga akan memeriksa Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marinus Mandacan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Mar 2019, 10:37 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2019, 10:37 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"Yang bersangkutan (Indra Iskandar) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).

Selain Indra Iskandar, penyidik juga akan memeriksa Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marinus Mandacan. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PJ Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman sebagai tersangka. Selain Sukiman, KPK juga menjerat Pelaksana Tugas atau PJ Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.

Sukiman diduga menerima hadiah atau janji dari Natan Pasomba terkait pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat

Awalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pihak Kemenkeu meminta bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penyelewengan Anggaran

Ekspresi Sekjen DPR Indra Iskandar Jelang Diperiksa KPK
Sekjen DPR Indra Iskandar membaca buku saat menunggu pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2). Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terkait dugaan suap DAK Kebumen. (Merdeka.com/DwiNarwoko)

Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU), atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Natan Pasomba diduga memberi Rp 4.41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 3.96 miliar dan valas USD 33.500. Dari jumlah tersebut, SKM (Sukiman) diduga menerima suap sebesar Rp 2.65 miliar dan USD 22 ribu.

Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pengunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49.915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp 79.9 miliar. Sukiman sendiri sempat diperiksa dalam proses penyelidikan pada November 201i.

Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast sebagai swasta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya