Said Iqbal Diminta Kirim Foto Wajah Lebam Ratna Sarumpaet ke Ajudan Prabowo

Said Iqbal mengungkapkannya saat bersaksi dalam sidang Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selasa, (9/4/2019).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Apr 2019, 13:04 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2019, 13:04 WIB
Ratna Sarumpaet Cipika Cipiki dengan Presiden KSPI di Sidang Kasus Hoaks
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kiri) meninggalkan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kanan) dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/4). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku diminta Ratna Sarumpaet mengirimkan foto-foto lebam ke ajudan Prabowo Subianto.

Dia mengungkapkannya saat bersaksi dalam sidang Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selasa, (9/4/2019).

Said mengaku menemui Ratna pada 28 September 2018. Kala itu, ibunda Atiqah Hasiholan tersebut menunjukkan gambar-gambar wajahnya yang lebam. Ratna pun mengirim foto tersebut ke handphone Said Iqbal.

"Kak Ratna bilang, 'Itu saya akan kirimkan ke handphone kamu'. Hp saya mati. Lalu, Sabtu pagi baru dibuka," kata Said.

Menurut dia, ada tiga buah foto Ratna Sarumpaet yang dikirimkan. Masing-masing foto berbeda-beda.

"Ada sedikit berbeda. Kalau foto itu lebam ya," ucap Said.

Dia kemudian meneruskan gambar-gambar tersebut ke ajudan Prabowo bernama Dhani karena Ratna meminta agar dijembatani untuk dipertemukan dengan Prabowo Subianto.

"Hari Sabtu saya kirim foto. Ratna bilang, 'Sampaikan saja kakak mau bertemu (Prabowo) dan sampaikan saja juga foto kakak.'," tutur Said.

Sebelumnya, lanjut dia, Ratna Sarumpaet mengaku telah membicarakan tentang keinginannya bertemu dengan Prabowo ke Fadli Zon.

Bahkan, Fadli Zon sudah mengatur pertemuan tersebut. "Setelah itu 1 Oktober 2018 pesan dibalas, lalu 2 oktober 2018 Pak Prabowo berkenan bertemu Kak Ratna," ucap Said.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dakwaan Jaksa

Ratna Sarumpaet Cipika Cipiki dengan Presiden KSPI di Sidang Kasus Hoaks
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) bersalaman dengan Presiden KSPI Said Iqbal dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/4). Said dimintai keterangan oleh jaksa mengenai penganiayaan yang direkayasa Ratna Sarumpet. (Liputan6.com/ImmanuelAntonius)

Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dakwaan Alternatif

Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019)
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019). (Merdeka.com/Ronald)

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."

Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya