Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan tiga reaksi Prabowo Subianto setelah mendengar keterangan Ratna Sarumpaet yang mengaku korban penganiayaan.
Hal itu disampaikan saat bersaksi atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selasa, (9/4/2019).
Baca Juga
Said Iqbal mengaku ikut dalam pertemuan yang digelar di Lapangan Polo, 2 Oktober 2018. Di situ, ada Fadli Zon, Amien Rais, Nanik S Deyang, Prabowo Subianto dan Ratna Sarumpaet. Kala itu, Ratna Sarumpaet bercerita tentang penganiayaan yang dialaminya.
Advertisement
"Pembicaran itu mengalir saya terlambat sedikit. Yang intinya adalah menceritakan kembali penganiayaan beliau yang terjadi di Bandung," ucap dia.
Usai mendengar cerita Ratna, Said menjelaskan, Prabowo menanggapi dengan tiga hal. Pertama, Prabowo menyarankan melaporkan ke pihak berwajib.
"Saya ingat satu, sebaiknya lapor polisi dan lakukan visum karena ini adalah penganiayaan. Sekali lagi kita tidak tahu bahwa itu adalah sebuah kebohongan," ucap Iqbal.
Kedua, Prabowo menekankan demokrasi harus damai dan adil.
"Prabowo cerita tidak boleh ada kekerasan di dalam demokrasi. Tidak boleh violence, victims," ucap dia.
Ketiga, Prabowo bersedia menemui Kapolri untuk meminta kasus penganiayaan Ratna Sarumpaet segera ditangani. "Kalau memang ada sesuatu yang dirasakan oleh kak Ratna dengan polisi. Pak Prabowo bersedia ketemu pak Kapolri menyampaikan hal ini," tutur Said.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Saksi Sidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan empat orang untuk bersaksi di sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). Satu di antaranya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
"Kami panggil Said Iqbal, Ruben, dan dua pendemo yakni Chairulah dan Harjono," ucap jaksa Daroe Trisadono, Selasa (9/4/2019).
Daroe menjelaskan, jaksa menghadirkan saksi fakta karena keterangannya masih dibutuhkan untuk memenuhi unsur-unsur dakwaan Ratna Sarumpaet.
"Iya tentu dalam hal ini kaitannya dengan menyampaikan berita. Itu kan kaitannya bermaksud menyampaikan sebutlah berita, berita tentang dirinya yang dianiaya itu," ucap dia.
Advertisement