Danhil: Saya Tahu Ratna Sarumpaet Dianiaya Saat Rapat di Rumah Prabowo

Dahnil mengatakan, salah seorang anggota BPN menyampaikan, Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Apr 2019, 10:59 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2019, 10:59 WIB
Dahnil Azhar Simanjuntak memberikan kesaksian di sidang kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)
Dahnil Azhar Simanjuntak memberikan kesaksian di sidang kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Azhar Simanjuntak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia bersaksi di sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Dalam persidangan, Dahnil mengetahui kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet pada 1 Oktober 2018. Malam itu, di kediaman Prabowo Subianto sedang ada pertemuan dengan sejumlah anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN).

Salah seorang anggota BPN menyampaikan, Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan. Kemudian, disampaikan pula Ratna Sarumpaet ingin bertemu Prabowo Subianto.

"Kabar yang kami terima waktu itu juga dalam forum bahwa Bu Ratna mengalami penganiayaan di Bandung," kata Dahnil, Kamis (11/4/2019).

Dahnil mengaku kaget mendengar kabar tersebut. Namun, baginya itu bukan tanpa sebab, karena sebelumnya Ratna Sarumpaet menerima banyak teror.

"Jadi kemudian ada berita pemukulan semuanya kaget dan tentu marah karena penganiayaan terhadap Bu Ratna yang kami kenal sebagai pengiat HAM dan juga berani," ucap Dahnil.

Dahnil mengatakan, teman-teman bersimpati setelah mendengar kabar tersebut. Bahkan Prabowo pun merencanakan untuk menjenguk. Pertemuan terjadi di Lapangan Polo, Hambalang.

"Saya dengar Prabowo ketemu jenguk Ratna di Polo," ujar Dahnil.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dakwaan Jaksa

Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Sidang Ratna Sarumpaet mengagendakan pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya