Rocky Gerung dan Tompi 2 Kali Mangkir, Jaksa: Kemungkinan Akan Dijemput Paksa

Wewenang jemput paksa atau tidak Rocky Gerung dan Tompi terkait kasus Ratna Sarumpaet masih menunggu perintah hakim.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Apr 2019, 14:10 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2019, 14:10 WIB
Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Sidang Ratna Sarumpaet mengagendakan pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Rocky Gerung dan Teuku Adifitrian alias Tompi telah dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi fakta di sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Kejaksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengatakan, kemungkinan kedua saksi tersebut akan dijemput. Namun, Supardi masih menunggu perintah dari majelis hakim.

"Wewenang jemput paksa atau tidak masih menunggu perintah hakim. Jadi nanti hakim mengeluarkan penetapan untuk jemput paksa," ucap Supardi ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat (12/4/2019).

"Kemarin apakah ada penetapan atau tidak saya belum nanya (JPU)," sambungnya. 

Sementara itu, salah satu JPU Daroe Trisadono mengatakan, pihaknya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Rocky Gerung dan Tompi.

"Kita panggil dua kali seharusnya pada sidang sebelumnya (Selasa) termasuk untuk sidang hari Kamis. Tapi yang bersangkutan belum bisa memenuhi (belum bersedia hadir)," kata Daroe.

Pada persidangan kemarin, JPU meminta kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa dan ternyata majelis hakim memberikan kesempatan untuk dipanggil sekali lagi.

"Kita akan panggil lagi pada tanggal 23 April 2019," tandas dia.

Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hoaks Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mendengarkan kesaksian saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/4). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi, salah satunya yaitu Presiden KSPI, Said Iqbal. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 hingga Rabu 3 Oktober 2018 yang dilakukan di rumah terdakwa. Yaitu di di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna Sarumpaet ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik.

Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya