Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyemprot Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum juga menyerahkan salinan kerugian negara dalam kasus korupsi importasi gula kepada pihak terdakwa, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hakim meminta agar salinan tersebut diberikan sebelum pemeriksaan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perintah itu disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang lanjutan perkara korupsi yang melibatkan Tom Lembong.
Advertisement
Baca Juga
Jaksa sempat menyatakan keberatan untuk menyerahkan salinan tersebut, merujuk pada alasan yang sebelumnya telah disampaikan dalam sidang sebelumnya atas permohonan kuasa hukum Lembong.
Advertisement
"Alat bukti surat tersebut akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dari BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli," ujar JPU di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (20/3/2025).
Hakim Ketua lantas menyemprot JPU kalau salinan kerugian negara berhak diketahui juga oleh kubu Tom Lembong dan merupakan hak dari terdakwa.
"Jadi pokoknya, majelis tetap pada sikap semula bahwa adalah hak Terdakwa juga bang penasihat hukum untuk mengetahui dan mempelajari laporan hasil audit perhitungan kerugian negara. Itu yang pertama," tegas Hakim Dennie.
Diminta Agar Segera Menyerahkan
Hakim Dennie pun memerintahkan setelah mendengar alasan dari Jaksa agar segera menyerahkan salinan ke tim kuasa hukum Lembong.
"Jadi untuk sikap dari majelis, tetap menjamin, memenuhi hak-hak Terdakwa untuk mempelajari, mengetahui laporan hasil audit tersebut. Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum," ujarnya.
"Masalahnya kami juga belum menerima berkas laporan hasil audit tersebut, jadi sebelum ahli dari auditor BPKP dihadirkan, kepada majelis juga kepada penasihat hukum untuk diserahkan agar punya waktu yang cukup mempelajari pada saat sidang dengan agenda ahli dari BPKP," sambungnya.
Advertisement
Dakwaan
Diberitakan sebelumnya Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan meloloskan importasi gula yang dilakukan oleh 10 pihak swasta. Perbuatan Lembong dianggap telah memperkaya swasta dan telah membuat negara rugi senilai Rp578 miliar.
Dia dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
