Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan mulai memeriksa saksi dan korban tabrak lari sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jalan Tendean, Jalan Saharjo, hingga ke Jalan Minangkabau oleh sebuah mobil Toyota Camry. Saksi dan korban ini akan mulai diperiksa Senin 22Â April 2019.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir mengatakan, pemeriksaan tersebut dijadwalkan Senin karena menimbang kesibukan saksi dan korban.
"Kami jadwalkan mulai Senin pekan depan untuk pemeriksaan saksi dan korban. Kan kemarin itu saksi dan korban juga minta hari kerja, lalu karena ada fokus pada Pilpres dan hari Paskah kami optimalkan pada Senin besok," kata Nasir seperti dilansir Antara, Sabtu 20 April 2019.
Advertisement
Sementara, pelaku tabrak lari di Tendean hingga Jalan Minangkabau itu, Denny Supari (36), belum diperiksa. Polisi beralasan, pengemudi mobil Toyota Camry bernomor polisi B 1185 TOD itu masih dalam perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, karena dihakimi massa.
"Jadi sampai saat ini, pelaku belum bisa kami periksa penyebab kejadian itu dan belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam perawatan pihak rumah sakit," ujar Nasir.
Â
Polisi Sebut Sepeda Motor Bukan Ditabrak
Kejadian itu bermula saat Denny yang berprofesi sebagai pengacara, mengendarai Toyota Camry B 1185 TOD, menabrak sebuah mobil Mercy B 811 QQ di Jalan Rasuna Said arah Buncit pada pukul 19.00 WIB, Kamis 18 April 2019 malam.
Karena diduga ingin melarikan diri, Denny melanjutkan perjalanan dan menabrak empat sepeda motor dalam perjalanannya sepanjang Jalan Saharjo hingga Jalan Minangkabau yakni pengendara motor Yamaha B 3869 UHJ, Honda PCX B 4787 TVY, motor B 3151 KEZ dan Suzuki B 4776 SBR.
"Saya klarifikasi juga ya, motor itu tidak ditabrak, tapi dia senggol karena kan dia lari dari TKP pertama dan dikejar, akhirnya walau jalan enggak cukup dia paksa, nyenggol-nyenggol lah akhirnya," ucap Nasir.
Akhirnya, mobil pelaku tersangkut di trotoar dan menabrak pagar Masjid Ar Rahman, Setia Budi, Jakarta Selatan dan tidak bisa lagi bergerak.
Akibat perbuatannya, selain pelaku yang dihakimi massa, mobil pelaku juga sempat akan dibakar massa yang sebagian besar merupakan pengemudi ojek daring, namun aksi tersebut bisa dihentikan warga sekitar serta petugas TNI dan Polri yang sudah ada di lokasi.
Pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, akhirnya diamankan dan dibawa ke RSCM Jakpus untuk menerima perawatan.
Akibat peristiwa Kamis malam tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.
Atas perbuatannya Denny Supari atau DS akan diancam dengan Pasal 312 juncto Pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan badan.
Advertisement