Kronologi Mobil Camry Tabrak Lari Belasan Orang di Tendean

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Camry yang tabrak lari belasan orang di Tendean, Jakarta Selatan, bernama Denny Supardi (36).

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Apr 2019, 11:53 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2019, 11:53 WIB
Tabrak Belasan Pengendara, Pengemudi Babak Belur Diamuk Warga
Kaca mobil sedan Toyota Camry warna hitam berplat nomor B 1185 TOD pecah akibat diamuk warga di kawasan Saharjo, Jakarta, Kamis (18/4). Warga mengamuk karena diduga pengemudi menabrak belasan pengendara sepeda motor dan mobil dari Jalan Tendean hingga Jalan Saharjo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Camry yang tabrak lari belasan orang di Tendean, Jakarta Selatan, bernama Denny Supardi (36). Polisi mengungkapkan, pelaku menabrak pengguna jalan di lima titik pada Kamis 18 April 2019 malam.

"Pelaku melaku melakukan tabrak lari di lima titik," kata Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya AKBP M Nasir di Jakarta, Jumat (19/4/2019).

Dia menjelaskan, saat itu, pelaku tengah membawa mobil Camry dengan nomor polisi B 1185 TOD, dan pertama kali menabrak pengguna jalan di Jalan Rasuna Said.

"Tempat kejadian pertama di Jalan Rasuna Said, sebelum underpass arah ke Buncit, Setiabudi, Jaksel sekitar 19.00 WIB. Korban Mercy B 811 QQ dengan pengemudi bernama Marno. Korban tidak alami luka," ujar Nasir.

TKP kedua terjadi di Jalan Minangkabau arah Manggarai, Tebet Jaksel, pada pukul 19.16 WIB.

"Korban sepeda motor Yamaha XRide nomor B 3869 UHJ. Pengemudi Sandi Sutami. Korban luka ringan. Kedua lutut kaki luka memar, telapak tangan luka, pinggang memar," ungkap Nasir.

Lalu TKP 3 terjadi di Jalan Minangkabau arah Manggarai, Tebet, Jaksel pada pukul 19.30 WIB. Kali ini pelaku menabrak sepeda motor Yamaha PCX Putih B 4787 TVY.

"Korban pemotor bernama Iwan alami luka ringan. Siku tangan lecet. Bibir memar. Kedua kaki luka lecet. Yang dibonceng korban nama Hani. Sama luka ringan. Bahu kanan luka memar. Kaki kanan luka memar, kepala benturan aspal. Lalu TKP 4 terjadi di Jalan Saharjo depan Akabri Nenteng Wadas Setiabudi Jaksel. Pada pukul 20.00 WIB. Di TKP ini ada empat korban," beber Nasir.

"Pertama motor B 3151 KEZ pengemudi Moh Erlan syamur. Yang dibonceng bernama Fitriah. Korban Luka. Pergelangan tangan kanan patah. Paha kanan luka robek. Telapak kaki kanan lecet," sambung dia.

Tak hanya itu, pelaku kembali menabrak di Jalan Masjid Arahman arah ke Minangkabau pada pukul 20.00 WIB, korban Sepeda motor Suzuki Adres B 4776 SBR.

"Pengemudi Salsabila Hanifa. Luka ringan. Pinggul kanan sampat ke kaki luka terseret. Siku kanan luka terbuka. Lutut kanan luka. Tapak jari kiri luka. Yang dibonceng nama Fani Luka ringan di pinggul belakang," ujar Nasir.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diduga Mabuk

Tabrak Belasan Pengendara, Pengemudi Babak Belur Diamuk Warga
Sebuah mobil sedan Toyota Camry warna hitam berplat nomor B 1185 TOD rusak akibat diamuk warga di kawasan Saharjo, Jakarta, Kamis (18/4). Warga mengamuk karena diduga pengemudi menabrak belasan pengendara sepeda motor dan mobil dari Jalan Tendean hingga Jalan Saharjo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebuah mobil Toyota Camry menabrak belasan orang di Tendean, Jakarta Selatan. Pengemudi mobil kemudian diamuk massa usai tabrak lari Kamis 18 April 2019.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lalu mengamankan pengemudi bernama bernama Denny Supardi (36). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga pelaku membawa kendaraan dalam pengaruh minuman keras. "Patut diduga pengaruh minuman beralkohol," kata Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya AKBP M Nasir di Jakarta, Jumat (19/4/2019).

Oleh karena itu, polisi menyangkakan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada pengemudi Camry yang tabrak belasan orang di Tendean. Pasal tersebut mengatur soal tindak pidana tabrak lari.

"elaku kita kenakan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman luka berat 10 tahun (penjara)," ujar Nasir.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya