Muat Konten Hina Prabowo, Akun Instagram Erin Taulany Diretas Sebelum 20 April

Komedian Andre Taulany dan istrinya, Erin Taulany mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Apr 2019, 18:21 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2019, 18:21 WIB
Erin Taulany (Foto: Instagram/@erintaulany)
Erin Taulany (Foto: Instagram/@erintaulany)

Liputan6.com, Jakarta - Komedian Andre Taulany dan istrinya, Erin Taulany mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (22/4/2019). Andre membuat laporan terkait akun Instagram istrinya yang diretas orang hingga muncul konten penghinaan terhadap Prabowo Subianto.

"Pada prinsipnya yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya, jadi membuat suatu laporan bahwa akunnya ada di-hack orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Gedung Ditreskrimsus.

Kepada penyidik, Andre Taulany menyampaikan akun Instagram istrinya diretas sebelum 20 April. Sebelum tanggal itu, akun Instagram tersebut tak lagi bisa dibuka atau diakses.

"Sebelum tanggal 20 April akunnya enggak bisa dibuka, kemudian juga sudah diisi orang statusnya. Yang bersangkutan tidak melakukan (menulis story yang diduga hina Prabowo), makanya yang bersangkutan datang ke Polda Metro Jaya membuat laporan, melaporkan yang nge-hack siapa," jelas Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dilaporkan Pengacara

Erin Taulany
Istri Andre Taulany, Erin Taulany. (Instagram: @erintaulany)

Argo juga membenarkan ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya dari seorang pengacara yang melaporkan Erin. Saat ini status laporan masih dalam tahap penyelidikan.

Selanjutnya penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait atas laporan tersebut. "Nanti kan perlu klarifikasi pada yang lain, tunggu saja," pungkasnya.

Melalui unggahan di fitur story Instagram, Erin Taulany menyayangkan sikap Prabowo yang menyampaikan klaim pidato kemenangan Pilpres. Unggahan yang menyebut Prabowo gila itulah kemudian ramai dibahas warganet hingga berujung pada pelaporan polisi.

Pelaporan menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pengacara Komunitas Emak-Emak, Pitra Romadoni Nasution, membawa sejumlah bukti-bukti antara lain tangkapan layar (screenshoot) akun istagram Erlintaulan. Ia mengatakan, pemilik akun secara terang-terangan telah menghina pemimpin para pendukung capres 02.

"Tidak sepantasnya saudara Erin Taulany menyatakan bahwasanya Prabowo itu semakin gila. Jadi terhadap hal tersebut ini membuat suatu penghinaan," ucap Pitra di Mapolres Metro Jaksel.

Selain itu, Pitra mengatakan ada dua orang lain yang turut dilaporkan yaitu Dewi Tanjung dan Putra Benua. Ketiganya bisa terjerat pasal penghinaan, ujaran kebencian, fitnah, dan penghapusan diskriminasi antar golongan, dan penghinaan di umum.

"Yang kita laporkan hari ini ada 3 orang, yang 3 orang Ini diduga bapak Prabowo Subianto dan Eggi Sudjana," ucap Pitra.

Sementara itu, salah satu anggota Komunitas emak-emak online pendukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno Deasy Ambar Sari mendesak pemilik akun meminta maaf secara langsung dan terbuka ke Prabowo Subianto. Kemudian meminta aparat hukum menindak lanjuti laporannya bernomor LP/849/K/IV/2019/PMJ/ Res. Jaksel.

Meski, dalam laporan tersebut tak terlulis nama terlapor.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya