Polisi Kembali Panggil Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar

Dikonfirmasi terpisah, Eggi mengaku belum tahu akan memenuhi panggilan polisi atau tidak. Sebab, dia mengaku belum menerima surat panggilan untuk pemeriksaan hari ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2019, 10:36 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2019, 10:36 WIB
Eggi Sudjana
Eggi Sudjana (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Eggi Sudjana terkait dugaan makar dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Jumat (3/5/2019) hari ini. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 14.00 WIB.

"Iya diagendakan peneriksaan jam 14.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi.

Dikonfirmasi terpisah, Eggi mengaku belum tahu akan memenuhi panggilan polisi atau tidak. Sebab, dia mengaku belum menerima surat panggilan untuk pemeriksaan hari ini.

"Lihat situasi. Tidak ada surat," klaim Eggi Sudjana.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Eggi dicecar 116 pertanyaan terkait dugaan aksi makar. Namun, Argo tak menjelaskan materi pertanyaan yang ditanyakan kepada Eggi.

"Pemeriksaan Eggi Sudjana total 116 pertanyaan," terangnya.

 

Dilaporkan Politikus PDIP

Eggi dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power.

Eggi pun dilaporkan kepolisi atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya