Komisi VIII: Biaya Haji Bisa Dirasionalisasi di Bawah Rp90 Juta

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama untuk membahas komponen biaya kesehatan penyelengaraan haji tahun 2025.

oleh Aries Setiawan diperbarui 03 Jan 2025, 03:05 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2025, 03:05 WIB
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Kamis (2/1/2025). Rapat dengar pendapat digelar untuk membahas penyelengaraan haji tahun 2025.
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Kamis (2/1/2025). Rapat dengar pendapat digelar untuk membahas penyelengaraan haji tahun 2025. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama untuk membahas komponen biaya kesehatan penyelenggaraan haji tahun 2025.

Dalam rapat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid menyebut, pihaknya telah melakukan kajian bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 bisa dirasionalisasi hingga angka di bawah Rp90 juta.

"Komisi VIII DPR RI menghasilkan bahwa rata-rata BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dapat dirasionalisasi hingga di bawah Rp90.000.000, wah ini luar biasa," ujar Abdul Wahid saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/1).

"Hasil telaah Komisi VIII DPR RI juga serupa dengan hasil telah yang dilakukan oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia. Ini dengan menteri dan wakilnya beda ini," sambungnya.

Pada rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama dan Badan Penyelenggara Haji tanggal 30 Desember 2024, telah mengusulkan BPIH pada 2025 sebesar Rp93.389.684,99.

Dengan asumsi kuota haji sebesar 221.000 yang dibagi 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota khusus. Serta kurs dolar Amerika Rp16.000 per USD.

Abdul Wahid menilai, usulan rata-rata besaran BPIH tersebut tentu masih membutuhkan pembahasan yang lebih lanjut. Sehingga dapat dilakukan penurunan agar BPIH tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi terjangkau bagi jemaah haji.

"Dan dapat mendukung pemberian pembinaan, pelindungan, dan pelayanan maksimal dan berkualitas baik kepada jemaah haji," jelas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

DPR Soroti Perbedaan Angka BPIH Antara Menteri Agama dan Wamen

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Kamis (2/1/2025). Rapat dengar pendapat digelar untuk membahas penyelengaraan haji tahun 2025.
Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Kamis (2/1/2025). Rapat dengar pendapat digelar untuk membahas penyelengaraan haji tahun 2025. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad menyoroti beda angka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i. Politikus Demokrat ini heran terjadi perbedaan angka di internal Kemenag.

"Nah kami sangat terhenyak juga kenapa wamen ini sanggup mengajukan Rp86,139 juta, Pak, walaupun mungkin angka-angka dari mana, tapi kok wamen ini Pak, tak mungkin mengusulkan sembarang saja ini," kata Achmad dalam rapat Panitia Kerja Haji DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/1).

"Nah kami tidak tahulah koordinasi antara Menteri Agama dengan Wamen kok ada dua versi gitu loh yang diserahkan kemarin," sambungnya.

Achmad menilai, angka BPIH yang diajukan oleh Wamen Syafi'i lebih masuk akal, dibanding angka BPIH dari yang diusulkan Menag Nasaruddin. Dia berkata, perbedaan angka tersebut perlu kembali dibahas.

"Nah kalau kita tengok poin-poin yang disampaikan oleh wamen ini ada masuk akal juga ini," ujar Achmad.

"Tapi catatan kami, jadi BPIH versi wamennya Rp 86 koma sekian, menurut Kementerian, diajukan Rp 93 juta. Nah internal aja sudah ada perbedaan. Ini celah kami masuk ini, terhadap item-item ini. Jadi prinsipnya turun Pak, jadi nggak Rp20 ribu," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan usulan anggaran komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta nilai manfaat yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nasaruddin menyampaikan, usulah rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp93.389.684,99. Dari angka itu, Bipih yang dibebankan kepada jemaah haji yakni sebesar Rp65.372.779,49.

Sedangkan nilai manfaat yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp28.016.905,5.

"Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," kata Nasaruddin saat dengan Komisi VIII di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya