KPK Ungkap Peran Menteri Agama dalam Kasus Romi

Lukman, lanjut Evi, telah menerima uang itu pada 9 Maret 2019 saat kunjungannya ke Pesantren Tebu Ireng Jombang, Jawa Timur.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Mei 2019, 19:15 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2019, 19:15 WIB
Menteri Agama Datangi Kantor Kemenag usai Disegel KPK
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3). KPK menggeledah ruang kerja Lukman Hakim terkait kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan mantan Ketum PPP Romahurmuzzy atau Romi.

Dalam paparan persidangan praperadilan yang menempatkan tersangka Romi sebagai pemohon, Tim Biro Hukum KPK lantas menceritakan kronologi yang menyeret nama Menag Lukman Hakim.

"Lukman Hakim Saifuddin yang menjabat sebagai Menteri Agama menerima imbalan Rp 10 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin (kini berstatus tersangka) karena dinilai telah berjasa membuatnya menduduki jabatan itu," kata Evi Laila, perwakilan Tim Biro Hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Lukman, lanjut Evi, telah menerima uang itu pada 9 Maret 2019 saat kunjungannya ke Pesantren Tebu Ireng Jombang, Jawa Timur. Selain itu, nama Lukman Hakim juga disebut dalam pesan yang dikirim Haris kepada Romi usai pelantikan dirinya sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim oleh Lukman sendiri selaku Menteri Agama pada 5 Maret 2019.

"Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah dengan bantuan yang luar biasa dari panjenengan (Romi) dan Menteri Agama akhirnya sore ini saya selesai dilantik dan selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya Jawa Timur," kata Evi menirukan pesan yang disampaikan Haris ke Romi.

Dijelaskan, peran Menag Lukman sangat penting dalam memuluskan langkah Haris dalam seleksi Kakanwil Provinsi Jatim. Sebab, dalam syarat disebutkan calon Kakanwil Kementerian Agama provinsi tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir.

Kendati faktanya, pada 2016 Haris Hasanudin telah dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Karenanya, agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito (staf ahli Menag) memberi masukan kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama perihal kendala yang dihadapi oleh Haris. Dia pun meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti proses seleksi yang sedang berlangsung.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya