Ini Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi

Seluruh peserta Pemilu yang merasa dirugikan bisa melaporkan langsung ke Mahkamah Konstitusi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Mei 2019, 16:49 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2019, 16:49 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tahapan pencoblosan Pemilu 2019 sudah dilakukan pada 17 April lalu. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan penghitungan suara atau real count.

Rekapitulasi hasil suara nasional Pemilu 2019 akan diumumkan pada 22 Mei mendatang. Setelah itu, seluruh peserta Pemilu yang merasa dirugikan bisa melaporkan langsung ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tahapan dan kegiatan penanganan perkara ada 11 tahap.

Berikut 11 tahap tahapan dan kegiatan penanganan perkara Pemilu 2019:

1. Pengajuan permohonan pemohon,

2. Pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon,

3. Perbaikan kelengkapan permohonan pemohon,

4. Pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),

5. Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon termohon, pihak terkait, dan Bawaslu,

6. Pemeriksaan pendahuluan,

7. Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan,

8. Pemeriksaan persidangan,

9. Rapat permusyawaratan hakim,

10. Sidang pengucapan putusan,

11. Penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam Laman MK.

 

Jadwal Lengkap

MK Tolak Gugatan Permohonan Pengujian UU tentang ASN, SPN, Pendidikan Profesi dan Gelar Profesi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan putusan perkara pengujian undang-undang tentang ASN, Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan dan Gelar Profesi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Secara umum, tahapan dan jadwal penanganan perkaran PHPU dimulai pada 23 Mei sampai 9 Agustus 2019. Jadwal lengkapnya dapat diunduh melalui laman MK www.mkri.com.

1. Pengajuan Permohonan

PHPU Presiden/Wakil Presiden: 23-25 Mei 2019

PHPU DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota: 8 Mei-25 Juni 2019

2. Pencatatan Permohonan dalam BPRK

PHPU Presiden/Wakil Presiden: 11 Juni 2019

PHPU DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota: 1 Juli 2019

3. Pemeriksaan Pendahuluan

PHPU Presiden/Wakil Presiden: 14 Juni 2019

PHPU DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota: 9-12 Juli 2019

4. Pemeriksaan Persidangan

PHPU Presiden/Wakil Presiden: 17-21 Juni 2019

PHPU DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota: 13-30 Juni 2019

5. Sidang Pengucapan Putusan

PHPU Presiden/Wakil Presiden: 28 Juni 2019

PHPU DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota: 6-9 Agustus 2019

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya