Kejagung Beri Masukan Terkait Tim Hukum Nasional Bentukan Wiranto

Jaksa Agung meminta kepada masyarakat untuk tidak berpikiran negatif tentang wacana pembentukan Tim Hukum Nasional karena masih mengumpulkan pendapat pakar dan penegak hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2019, 08:58 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2019, 08:58 WIB
Tiga Kementerian Gandeng Jaksa Agung Kawal Proyek Infrastruktur
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan keterangan saat penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Kamis (1/3). Kerja sama ini juga bertujan untuk mewujudkan sinergitas di bidang penyelenggaraan pemerintah terkait infrastruktur. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung RI turut memberikan masukan terkait wacana pembentukan Tim Hukum Nasional oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, khususnya soal teknis penegakan hukum.

"Nanti juga masukan kepada penegak hukum, seperti saksi ahli di persidangan, hakim tidak terikat pada ahli. Hakim akan menilai bisa diterima apa tidak kesaksiannya itu," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 10 Mei 2019.

Menurut Prasetyo, masukan dari pihak kepolisian, pakar hukum, dan Kejaksaan Agung diperlukan untuk melengkapi proses hukum agar mengedepakan kehati-hatian dan keterbukaan.

Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak berpikiran negatif tentang wacana pembentukan Tim Hukum Nasional karena masih mengumpulkan pendapat pakar dan penegak hukum.

Menurut dia, sebaiknya wacana itu dilihat sebagai suatu niat baik, bukan upaya mencari kesalahan atau membenarkan kesalahan pihak-pihak tertentu.

"Semua akan melihat sendiri seperti apa pendapat dari pakar hukum, orang yang mendalami dari hukum dan juga tentunya melihat fakta sehari-hari dalam proses hukum. Jadi tidak usah suudzon," tutur Prasetyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Libatkan 24 Pakar

Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:

1. Muladi, Praktisi Hukum

2. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan

3. Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

4. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana

5. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

6. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur

7. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila

8. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH

9. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

10. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara

11. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

12. Teguh Samudera, Praktisi Hukum

13. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi

14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM

15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam

16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam

17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo

19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri

21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter

23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam

24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam‎

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya