Surati Menpora, Supriyono Pertanyakan Pinjaman Uang dari KONI

Supriyono mengaku beberapa kali meminjam uang ke KONI dengan dalih kepentingan operasional Kemenpora.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2019, 16:32 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2019, 16:32 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Supriyono mengaku pernah meminta kejelasan kepada Menpora dan Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga atas pinjaman uang dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Supriyono. Saat dibacakan, Supriyono tak menampik apa yang tertuang dalam BAP.

"Dalam BAP 34, anda bersurat ke Pak Menteri, Pak Deputi 31 Agustus dan 5 November intinya menanyakan pengembalian uang yang anda pinjaman?" ujar jaksa konfirmasi BAP Supriyono, Senin (13/5).

"Betul," jawab Supriyono.

Saat proses penyidikan, Supriyono juga mengaku telah menyampaikan surat itu ke penyidik.

Ditanya mengenai tanggapan atas surat tersebut ia mengaku tak tahu. Sebab saat ini sudah tidak lagi bekerja di Kemenpora.

"Saya tidak tahu," ujarnya.

Supriyono mengaku beberapa kali meminjam uang ke KONI dengan dalih kepentingan operasional Kemenpora. Pinjaman ke KONI juga dilakukan saat ia diperintahkan Mulyana mencari uang untuk diberikan ke Miftahul Ulum selaku sekretaris pribadi Menpora, Imam Nahrawi.

Ia menceritakan satu hari dipanggil oleh Mulyana dan Chandra Bakti selaku PPK di Kemenpora. Dalam pertemuan itu, Mulyana meminta Supriyono mencari dana karena ada permintaan dari Ulum.

Awalnya, uang yang harus diberikan berkisar Rp 500 juta. Namun Supriyono mengaku hanya mendapat Rp 400 juta dari KONI.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kronologi Kasus

Diketahui dalam kasus ini KPK mendakwa Kepala Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Ia didakwa terima suap Rp 400 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Samsung Galaxy Note9 dari Sekjen dan Bendahara KONI guna memperlancar pencairan dana hibah Kemenpora. Pemberian suap diperuntukan dua anggaran.

Pemberian pertama adalah terkait proposal hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp 51,529 miliar yang diajukan Tono Suratman selaku Ketua Umum KONI Pusat.

Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp 27,506 miliar.

 

Reporter: Yunita Amalia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya