Polri Tunggu Laporan Usut Kasus Ulin Yusron

Ulin Yusron diketahui menyebarkan data pribadi seseorang di media sosial dan menuduhnya sebagai pengancam Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2019, 17:33 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2019, 17:33 WIB
Mabes Polri Beberkan Kronologis Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo memberi keterangan terkait penangkapan terduga teroris di Jakarta, Senin (6/5/2019). Sebelumnya, Densus 88/Anti Teror meringkus tujuh orang kelompok JAD jaringan Lampung dan menyita sejumlah barang bukti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menunggu laporan untuk menjerat hukum Ulin Ni'am Yusron. Penggiat media sosial itu diketahui telah menyebarkan data pribadi atas nama Dheva Suprayoga dan menudingnya sebagai pengancam Jokowi.

"(Soal kasus Ulin Yusron) tetap (Polri) masih menunggu laporan," ujar Dedi di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Meski begitu, penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tetap mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan Ulin. Namun, polisi baru akan memproses secara hukum apabila ada seseorang yang melaporkan peristiwa tersebut.

"Semua masih dikaji ya oleh penyidik Bareskrim maupun PMJ. Khusus menyangkut masalah penggunaan data perorangan, sudah pernah menangani tahun 2018 kemarin. Tahun 2019 ini ada satu kasus, sehingga ada pelapornya yang merasa dirugikan," tuturnya.

"Impect daripada data itu digunakan atau disalahgunakan oleh pihak tertentu mengakibatkan yang bersangkutan merasa dirugikan. Akibat dirugikan tersebut, yang bersangkutan melapor," sambungnya.

Dedi menegaskan, untuk menangani kasus tersebut perlu adanya bukti kuat yang dimiliki para penyidik. "Bukan delik aduan, dalam hal ini perlu pendalaman. Harus ada bukti yang sangat kuat oleh penyidik, sebelum penyidik melakukan suatu langkah-langkah hukum selanjutnya," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Viral Ancam Jokowi

Kepolisian memastikan pria dalam video yang mengancakm penggal kepala Jokowi bukan Dheva Prayoga, warga Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)
Kepolisian memastikan pria dalam video yang mengancakm penggal kepala Jokowi bukan Dheva Prayoga, warga Kebumen. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Seperti diketahui, Ulin Ni'am Yusron menyebarkan data diri warga Kebumen, Jawa Tengah, Dheva Suprayoga sebagai pengancam penggal kepala Jokowi. Hal itu menyusul viralnya video seorang pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Ancaman tersebut diketahui dilakukan di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Jumat 10 Mei lalu. Namun, belakangan diketahui ternyata bukan Dheva pelakunya.

Kepolisian telah menangkap Hermawan Susanto alias HS (25) sebagai tersangka pengancam penggal kepala Jokowi. Warga Palmerah, Jakarta Barat itu ditangkap di rumah saudaranya di Bogor, Jawa barat pada Minggu 12 Mei 2019.

Terkait hal itu, Ulin lantas menghapus cuitannya sebelumnya dan meminta maaf. Aksi Ulin Yusron pun menuai kecaman dari sejumlah penggiat dan pengguna media sosial. 

 

Reporter: Nur Habibie

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya