Polda Metro Panggil Permadi Gerindra Terkait Kasus ITE

Permadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait video viralnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2019, 13:36 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2019, 13:36 WIB
20160404-Tentukan Nasib Sanusi, Majelis Kehormatan Gerindra Gelar Sidang Etik -Jakarta
Anggota Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Permadi saat ditemui usai sidang etik di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Senin (4/4). Sidang yang digelar tertutup itu menentukan status keanggotaan Mohamad Sanusi yang ditangkap KPK (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho. Dia akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Untuk Permadi juga ada laporan Polda Metro Jaya berkaitan dengan UU ITE. Jadi surat pemanggilan sudah dilayangkan 11 Mei," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Rabu (15/5/2019).

Argo menuturkan, Permadi akan diperiksa sebagai saksi. Diduga, pemanggilan tersebut terkait video viral Permadi yang menyebutkan kata 'revolusi'.

"Diagendakan untuk hari ini dilakukan klarifikasi. Kita masih menunggu (kedatangannya)," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Viral Permadi

Pengacara Fajri Safi'i
Fajri Safi'i, pelapor politikus Partai Gerindra, Permadi. (Ronald/Merdeka)

Politikus Partai Gerindra, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i terkait video 'revolusi' miliknya yang viral di media sosial.

Fajri membawa sejumlah bukti untuk melaporkan Permadi ke polisi. Namun ternyata polisi lebih dulu membuat laporan model A terkait video berdurasi 2 menit 45 detik itu.

"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP), lagi menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini katanya sudah ada laporan polisi nah itu LP-nya, LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," ujar Fajri di Polda Metro Jaya, Kamis malam 9 Mei 2019.

Sehingga, kedatangannya hanya untuk berkonsultasi terkait rencana laporannya tersebut. Meski batal melaporkan Permadi secara resmi, Fajri tetap akan diperiksa sebagai saksi dengan bukti-bukti yang dimilikinya.

"Polda sudah mengatakan kalau ini temuan cyber ya, tanpa laporan masyarakat pun polisi bertindak. Itu kan tindak pidana umum, ya tanpa laporan polisi boleh bertindak," kata Fajri.

Fajri telah membawa bukti berupa salinan video berisi pernyataan-pernyataan Permadi yang revolusi. Dia menilai, apa yang diucapkan Permadi dalam video tersebut merisaukan masyarakat.

"Tadi hanya saya menunjukkan beberapa video dan yang diunggah di beberapa YouTube ada dan itu tersebar di akun YouTube lain. Itu yang berpotensi menyulut kebencian orang yang membaca dan melihat video itu. Sebagai anak bangsa saya dirugikan pasti. Saya mau bernegara ini selama-lamanya, bukan batas pemilu ini, ngapain kita bernegara sampai pemilu ini bubar," kata Fajri.

Fajri menyoroti sejumlah pernyataan yang dilontarkan Permadi dalam video tersebut. "Kalimat pertama, bahwa kita ini, negara ini sudah dikendalikan oleh Cina. Orang berkulit putih itu yang mengendalikan bangsa ini dan akan menjajah bangsa ini," ucapnya.

"Kemudian kalimat kedua yang sangat penting sekali, jangan tunduk kepada konstitusi Indonesia, kita harus revolusi, harus bubarkan negara ini," sambungnya.

 

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya