KPK Sita 18 Dokumen Rapat Bowo Sidik di DPR

Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut, penyidik KPK telah menyita belasan dokumen terkait Bowo Sidik Pangarso yang terjerat kasus dugaan suap distribusi pupuk.

oleh Nanda Perdana PutraFachrur Rozie diperbarui 16 Mei 2019, 17:12 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2019, 17:12 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar
Sekjen DPR RI Indra Iskandar berada di ruang tunggu Gedung KPK, Kamis (16/5/2019). Indra Iskandar menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso pada kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pupuk melalui pelayaran. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyampaikan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita belasan dokumen terkait Bowo Sidik Pangarso yang terjerat kasus dugaan suap distribusi pupuk.

"Banyak, beberapa risalah rapat yang dipimpin oleh Pak Bowo dan dihadiri oleh Pak Bowo, tidak sebagai pimpinan Komisi VI juga diminta, disita oleh KPK," tutur Indra di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Menurut Indra, ada sekitar 18 dokumen yang diamankan KPK terkait kewenangan dan tugas Bowo Sidik di DPR.

"Selaku anggota komisi di beberapa komisi semenjak jadi anggota DPR, anggota alat kelengkapan dewan, anggota badan anggaran, juga mengkonfirmasi menyangkut absensi rapat pada laporan singkat komisi VI DPR yang rapat itu dipimpin Pak bowo, dan yang dihadiri beberapa BUMN," jelas dia.

Indra juga dimintai klarifikasi terkait hubungan Bowo Sidik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Terakhir pertanyaan menyangkut Peraturan Dewan No 1 Tahun 2015 tentang etik, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dewan, materinya tadi sebatas itu saja," Indra menandaskan.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Serangan Fajar Pemilu

Bowo Sidik Pangarso
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk dengan kapal. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Pada perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya