Pansel Buka Pendaftaran Seleksi Pimpinan KPK pada 17 Juni hingga 4 Juli

Yenti mengatakan, berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung Sekretariat Pansel Capim KPK, Kementerian Sekretariat Negara.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Mei 2019, 19:17 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2019, 19:17 WIB
Nasib Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Kiri-kanan : Abdullah Hehamahua, Yenti Ganarsih, dan AM Fatwa saat diskusi Bincang Senator dengan tema “Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Jakarta, Minggu (15/3/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka pendaftaran calon komisioner lembaga antirasuah. Pendaftaran dibuka mulai 17 Juni hingga 4 Juli 2019.

"Pendaftaran ini sendiri pembukannya di 17 Juni sampai 4 Juli 2019, pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB di hari kerja," kata Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Senin (20/5/2019).

Yenti mengatakan, berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung Sekretariat Pansel Capim KPK, Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jalan Veteran Nomor 18, Jakarta Pusat 10110.

Berkas juga dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi atau melalui email ke alamat: panselkpk2019@setneg.go.id. Pendaftaran calon pimpinan KPK tidak dipungut biaya.

Pendaftar seleksi capim KPK harus melampirkan surat lamaran yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6.000, daftar riwayat hidup, pas foto bewarna terbaru sebanyak tiga lembar ukuran 4x6, dan fotokopi KTP.

Kemudian, fotokopi NPWP, fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri, dan melaporkan SKCK yang masih berlaku.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Materai

Nasib Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih (kanan) saat diskusi Bincang Senator dengan tema “Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Jakarta, Minggu (15/3/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Yenti menyebut para pendaftar Capim KPK juga harus melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000, dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dan bertanggal bahwa apabila terpilih menjadi pimpinan KPK bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya, tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK, dan melaporkan harta kekayaan.

Pendaftar juga harus menyerahkan makalah tentang menggagas akselerasi peran KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1,5 spasi. Format untuk dokumen dapat diunduh di www.setneg.go.id

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya