KPU Sebut Keadilan Pemilu Tak Bisa Diselesaikan dengan Aksi Jalanan

KPU mengimbau para demonstran untuk menghormati keputusan hasil Pemilu 2019 dan menjaga agar tetap damai.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mei 2019, 18:43 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2019, 18:43 WIB
KPU Rekapitulasi Hasil Pemilu di Sulawesi Selatan dan PPLN Kuala Lumpur
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Jakarta, Minggu (19/5/2019). Rapat menetapkan perolehan suara dari Sulawesi Selatan dan PPLN Kuala Lumpur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau para demonstran untuk menghormati keputusan hasil Pemilu 2019 dan menjaga agar tetap damai. Komisoner KPU Viryan Aziz meminta kepada demonstran jika tidak puas dengan hasil Pemilu 2019 bisa melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebenarnya keadilan dalam pemilu dalam kerangka negara demokrasi yang salah satunya bermuara pada aspek hukum itu melalui MK," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

Dia menjelaskan, publik seharusnya menyerahkan semua ke MK untuk mendapatkan keadilan pemilu. Viryan menilai keadilan tidak akan diselesaikan lewat aksi-aksi di jalan.

"Jadi mendapatkan keadilan dalam pemilu atau keadilan dalam demokrasi itu tidak akan selesai lewat aksi-aksi jalanan. Hanya bisa selesai melalui mekanisme hukum dan itu ada di MK," ujar Viryan.

"Pada konteks itulah kami sehingga apresiasi dan menghormati langkah-langkah yang diambil seluruh peserta pemilu yang menduga, yang merasa, yang melihat, yang memiliki bukti bahwa dalam proses pemungutan serta penghitungan suara, serta rekap, terdapat dugaan-dugaan kecurangan," Viryan memungkasi.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya