Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau para demonstran untuk menghormati keputusan hasil Pemilu 2019Â dan menjaga agar tetap damai. Komisoner KPU Viryan Aziz meminta kepada demonstran jika tidak puas dengan hasil Pemilu 2019 bisa melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebenarnya keadilan dalam pemilu dalam kerangka negara demokrasi yang salah satunya bermuara pada aspek hukum itu melalui MK," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).
Dia menjelaskan, publik seharusnya menyerahkan semua ke MKÂ untuk mendapatkan keadilan pemilu. Viryan menilai keadilan tidak akan diselesaikan lewat aksi-aksi di jalan.
Advertisement
"Jadi mendapatkan keadilan dalam pemilu atau keadilan dalam demokrasi itu tidak akan selesai lewat aksi-aksi jalanan. Hanya bisa selesai melalui mekanisme hukum dan itu ada di MK," ujar Viryan.
"Pada konteks itulah kami sehingga apresiasi dan menghormati langkah-langkah yang diambil seluruh peserta pemilu yang menduga, yang merasa, yang melihat, yang memiliki bukti bahwa dalam proses pemungutan serta penghitungan suara, serta rekap, terdapat dugaan-dugaan kecurangan," Viryan memungkasi.
Â
Reporter:Â Intan Umbari Prihatin