Menag Lukman Hakim Kembali Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Romahurmuziy

KPK kembali memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus jual beli jabatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Mei 2019, 11:52 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2019, 11:52 WIB
Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Lukman Hai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Menag Lukman dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus penyelenggaraan haji. (merdeka.com/Dwi Narwoko)kim Saifuddin menyampaikan permintaan maaf usa

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus jual beli jabatan. Lukman sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi.‎

"Saksi Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama RI diperiksan untuk tersangka RMY‎ (Romi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/5/2019).

Lukman dikabarkan sudah berada di dalam Gedung KPK tengah menjalani pemeriksaan. Lukman datang sekitar pukul 09.00 WIB.

Lukman juga sempat dipanggil pada Rabu, 22 Mei 2019 kemarin. Namun hari itu Lukman dipanggil dalam kapasitas terperiksa.

Febri menyebut pemeriksaan Lukman Hakim Saifuddin kemarin berkaitan dengan perkara yang masih dalam tahap penyelidikan. ‎"Dimintai keterangan ‎soal penyelenggaraan haji," kata Febri kemarin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

KPK Temukan Uang di Ruang Kerja Menag

Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memenuhi panggilan penyidik di Jakarta, Rabu (22/5/2019). Kehadiran Menag Lukman untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus penyelenggaraan haji. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menemukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya