Liputan6.com, Jakarta - Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang Madura. Dari enam tersangka, ada yang berperan sebagai pelaku lapangan juga aktor intelektual pembakaran.
"Yang kita amankan dan dijadikan tersangka ada yang berperan sebagai pelaku lapangan juga aktor intelektual," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di rumah dinasnya Jalan Bengawan, Surabaya, Minggu (26/5/2019).
Baca Juga
Luki menyampaikan bahwa hingga saat ini, ke enam tersangka masih menjalani pemeriksaan maraton di Polda Jatim. "Sudah kita tetapkan enam tersangka kasus pembakaran. Saat ini penyidik masih terus memeriksa tersangka untuk mengembangkan pelaku lainnya," kata Luki.
Advertisement
Higga saat ini, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya. Luki menambahkan, nama-nama pelaku lainnya sudah dikantongi penyidik.
"Kita sudah kantongi nama-nama pelaku lainnya. Untuk itu kita minta untuk segera menyerahkan diri," ujar Luki.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi
Kantor Polsek Tambelangan beserta mobil patroli yang terparkir dihalaman dibakar sejumlah massa sekitar pukul 22.30 WIB, Rabu 22 Mei 2019. Kejadian tersebut bermula ketika segerombolan masyarakat yang tidak diketahui asalnya datang secara tiba-tiba dan melempari Polsek Tambelangan sekitar pukul 22.00 WIB.
Kemudian anggota Polsek Tambelangan yang ada termasuk Kapolsek berusaha mengimbau agar jangan melakukan tindakan anarkis.
Namun massa semakin beringas dan anggota Polsek Tambelangan yang ada termasuk Kapolsek menyelamatkan diri karena massa tidak bisa dikendalikan lagi, jumlah mereka kurang lebih 50 orang dan semakin bertambah.
Selanjutnya, satu unit mobil pemadam kebakaran dari Sampang datang kelokasi Polsek Tambelangan, namun kembali lagi karena diancam oleh massa, pada pukul 23.00 WIB.
Akibat pembakaran Polsek Tambelangan, sejumlah mobil hancur terbakar dan kantor polsek mengalami rusak parah.Â
Advertisement