Penuhi Panggilan Polisi, Permadi Sebut Dirinya Ucapkan Revolusi Seperti Sukarno

Permadi menjalani pemeriksaan lanjutan terkait video ucapan 'revolusi' miliknya yang viral.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2019, 11:40 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2019, 11:40 WIB
Politikus Gerindra Permadi
Politikus Gerindra Permadi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait video 'revolusi' yang viral. (Ronald/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Gerindra dan juga paranormal, Permadi memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait video ucapan 'revolusi' yang viral.

Permadi didampingi kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.50 WIB.

"Ini untuk kedua kali diperiksa oleh Siber Polda Metro Jaya yang dulu belum selesai, sekarang disambung lagi. Masih tentang ceramah saya di Gedung DPR," ujar Permadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/5/2019).

Permadi berdalih, revolusi yang ia ucapkan dalam video yang beredar merujuk pada konteks seruan Presiden Soekarno. Ia menilai, revolusi dapat dimaknai banyak hal, contohnya revolusi mental.

"Revolusi yang saya maskud kan revolusinya Bung Karno yang multikompleks, revolusi mental. Mental harus diubah dari mental orang yang dijajah menjadi tidak dijajah. Menjadi bangsa yang berdikari. Itu harus," katanya.

"Revolusi politik, revolusi ekonomi, revolusi budaya, revolusi industri, semua macam, multikompleks. Termasuk revolusi luar negeri. Bung Karno menolak bantuan luar negeri Amerika dengan mengatakan go to hell," sambung Permadi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dilaporkan Polisi

Politikus Gerindra Permadi
Politikus Gerindra Permadi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait video 'revolusi' yang viral. (Ronald/Merdeka.com)

Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i terkait video 'revolusi' miliknya yang viral di media sosial.

Fajri membawa sejumlah bukti untuk melaporkan Permadi ke polisi. Namun ternyata polisi lebih dulu membuat laporan model A terkait video berdurasi 2 menit 45 detik itu.

"Kita enggak perlu buat laporan polisi (LP), lagi menindaklanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini katanya sudah ada laporan polisi nah itu LP-nya, LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," ujar Fajri di Polda Metro Jaya, Kamis malam 9 Mei 2019.

Sehingga, kedatangannya hanya untuk berkonsultasi terkait rencana laporannya tersebut. Meski batal melaporkan Permadi secara resmi, Fajri tetap akan diperiksa sebagai saksi dengan bukti-bukti yang dimilikinya.

"Polda sudah mengatakan kalau ini temuan cyber ya, tanpa laporan masyarakat pun polisi bertindak. Itu kan tindak pidana umum, ya tanpa laporan polisi boleh bertindak," kata Fajri.

Fajri telah membawa bukti berupa salinan video berisi pernyataan-pernyataan Permadi yang revolusi. Dia menilai, apa yang diucapkan Permadi dalam video tersebut merisaukan masyarakat.

"Tadi hanya saya menunjukkan beberapa video dan yang diunggah di beberapa YouTube ada dan itu tersebar di akun YouTube lain. Itu yang berpotensi menyulut kebencian orang yang membaca dan melihat video itu. Sebagai anak bangsa saya dirugikan pasti. Saya mau bernegara ini selama-lamanya, bukan batas pemilu ini, ngapain kita bernegara sampai pemilu ini bubar," kata Fajri.

Fajri menyoroti sejumlah pernyataan yang dilontarkan Permadi dalam video tersebut. "Kalimat pertama, bahwa kita ini, negara ini sudah dikendalikan oleh Cina. Orang berkulit putih itu yang mengendalikan bangsa ini dan akan menjajah bangsa ini," ucapnya.

"Kemudian kalimat kedua yang sangat penting sekali, jangan tunduk kepada konstitusi Indonesia, kita harus revolusi, harus bubarkan negara ini," sambungnya.

 

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya