Kuasa Hukum Bantah Soenarko Selundupkan Senpi untuk Aksi 22 Mei

Pengacara menegaskan Soenarko tidak pernah ikut campur dalam aksi 21-22 Mei sebagaimana yang dituduhkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mei 2019, 20:57 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2019, 20:57 WIB
Purnawirawan TNI Laporkan Petinggi Polri ke Kompolnas
Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD (tengah) saat melaporkan petinggi Polri terkaitdugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara di Kompolnas, Jakarta, Senin (23/7). (Liputan6.com/Pool/Dodi)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Mayjen (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menegaskan, kliennya tidak pernah menyelundupkan senjata api. Termasuk tindakan merakit senjata M16 A1 maupun M4 Carbine. 

"Tuduhan yang diarahkan kepada Mayjen (Purn) Soenarko yang diberitakan secara luas di media massa merupakan adalah pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan serta telah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Ferry di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Dia melanjutkan, Soenarko juga tidak pernah menerima ataupun mencoba memperoleh senjata tersebut. Apalagi mengangkut dan menyembunyikannya. 

"Soenarko tidak pernah mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. Apalagi senjata M16 A1 maupun M4 Carbine," ungkap dia. 

Ferry juga menambahkan, kilennya tidak pernah ikut campur dalam aksi 21-22 Mei sebagaimana yang dituduhkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Mayor Jenderal TNI (purn) Soenarko, dengan kapasitas yang melekat padanya dengan riwayat militer selama 33 tahun berkarier tidak pernah melanggar hukum maupun tidak pernah dihukum," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dugaan Penyelundupan Senjata

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menyebut penangkapan yang dilakukan terhadap mantan Mayjen Purnawirawan Soenarko disebabkan dua hal.

Pertama dugaan menyelundupkan senjata api dari Aceh serta dugaan melakukan provokasi serta mengadu domba prajurit TNI.

Kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Soenarko tersebut kini tengah didalami pihak kepolisian.

Saat ini mantan Mayjen Soenarko ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya