Viral Pelajar Kemudikan Mobil Plat Polri Berotator Ditilang di Puncak

Informasi yang dihimpun berdasarkan dokumen kendaraan yang disita polisi, pengemudi tersebut berinisial KK berusia 25 tahun dan berstatus pelajar.

oleh Delvira HutabaratFachrur Rozie diperbarui 03 Jun 2019, 13:05 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2019, 13:05 WIB
Mobil Polisi
Seorang pengemudi Toyota Fortuner berplat nomor Polri dihentikan petugas Lantas Polres Bogor di Jalan Raya Bogor (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video menjadi buar bibir dan viral di media sosial. Di dalam video tersebut terlihat seorang polisi menghentikan kendaraan Fortuner hitam dengan plat nomor 3553-07.

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi Sabtu 1 Juni 2019, sekitar pukul 10.40 WIB, di Jalan Raya Puncak, Bogor, arah Jakarta, atau tepatnya di depan Pasar Cisarua.

Dari video berdurasi 2 menit 45 detik itu, terlihat kendaraan tersebut menggunakan rotator dan strobo. Saat diberhentikan tampak seorang pemuda dan seorang perempuan di kendaraan itu tanpa pakaian dinas yang dikenakan.

Informasi yang dihimpun berdasarkan dokumen kendaraan yang disita polisi, pengemudi tersebut berinisial KK berusia 25 tahun dan berstatus pelajar.

Selain menggunakan strobo dan rotator, kendaraan tersebut dihentikan polisi lalu lintas karena diduga ugal-ugalan dan membuat lajur contra flow atau membelah jalan sehingga diprotes pengendara lainnya.

Sempat diberhentikan, namun kendaraan tersebut terus tancap gas dan berhasil diberhentikan di dekat Pasar Cisarua, Puncak.

Saat polisi memeriksa surat kendaraan, tiba-tiba tiga pria menghampiri polisi. Satu orang mengenanakan rompi hijau langsung menanyakan kepada polisi berpangkat perwira pertama, "Mana komandannya?" kata pria tersebut.

Polisi dan pria tersebut Sempat terlibat pembicaraan singkat. Dia juga meminta dua orang yang mendampinginya untuk menjauh.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Razia Selektif

Viral mobil polisi
Seorang pengemudi Toyota Fortuner berplat nomor Polri dihentikan petugas Lantas Polres Bogor di Jalan Raya Bogor (istimewa)

Liputan6.com berusaha mengkonfirmai hal itu kepada Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri dan Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika, namun belum membalas pesan singkat dan telepon.

Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengemudi tersebut sudah ditilang.

"Sudah disita plat dan surat yang disalahgunakan. Itu bukan kendaraan dinas polri," kata Dedi melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Senin (3/6/2019).

Mengenai kabar mobil tersebut ugal-ugalan, Dedi membantahnya. "Info dari Kapolres tidak benar. Yang dilaksanakan adalah razia selektif untuk menindak pelaku pelanggar lalu lintas," kata Dedi.

Lantas, mengapa mobil berplat polisi itu dihentikan, apakah ada pelanggaran?

"Enggak ada, selektif terhadap kendaraan-kendaraan yang mencurigakan dan pelaksanaan pelanggaran lalu lintas," ujar Dedi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya