Pemeriksaan Saksi dan Ahli Tim Hukum Prabowo di MK Berlangsung Selama 20 Jam

Sidang ketiga di MK tersebut baru berakhir pada hari ini, pukul 05.00 WIB

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Jun 2019, 07:39 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2019, 07:39 WIB
Debat Sengit Bambang dan Luhut di Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Tim Pengacara Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat berdebat sengit dengan Anggota tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Luhut Pangaribuan saat sidang lanjutan PHPU untuk Pemilihan Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi MK dengan agenda pemeriksaaan saksi pihak pemohon, yakni Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, resmi ditutup. Nantinya sidang lanjutan akan kembali dimulai pada hari ini, pukul 13.00 WIB.

"Karena telah selesai mendengar keterangan saksi ahli, pihak pemohon, termohon, dan terkait maka agenda sidang hari ini selesai ya," kata Hakim Ketua Majelis, Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019) subuh.

Pantauan di lokasi, sidang selesai usai adzan shubuh berkumandang sekira pukl 04.50 WIB. Kemudian Hakim Anwar bertanya kepada para pihak untuk ketentuan waktu sidang lanjutan yang juga dihelat pada hari yang sama.

"Jadi mengingat jalannya sidang lanjutan hari ini disepakati jam berapa kita mulai lagi? Jam 10? atau 11 ya," tanya Anwar.

Ali Nurdin, Tim Hukum KPU sebagai pihak termohon, menyanggah dan memhon untuk diberi jeda waktu lebih longgar. Dia ingin sidang di MK dimulai kembali pukul 15.00 WIB, agar para pihak bisa cukup beristirahat.

"Karena kan jaraknya kami pulang pergi jauh Yang Mulia, jadi tolong dipertimbangkan usulan kami," kata Ali.

Membulatkan keputusan, Hakim Anwar akhirnya memutus sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi termohon, pada hari yang sama pukul 13.00 WIB.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Pemeriksaan Saksi Termohon

Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Menurutnya hal itu keputusan tengah-tengah dengan mempertimbangkan aspek durasi sidang yang dapat molor hingga 20 jam seperti kemarin.

"Jadi kalau saksinya banyak, tolong agar waktu efisien di-cluster saksinya lima lima begitu ya pihak termohon. Baik, dengan demikian sidang hari ini selesai," tutup Anwar sembari mengetuk palu sidang.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan saksi dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi, dimulai pukul 09.00 WIB pada Rabu 19 Juni 2019. Total ada 16 saksi dihadirkan dan memakan waktu pemeriksaan yang baru selesai pukul 05.00 WIB di keesokan harinya, Kamis 20 Juni 2019. Sehingga bila dihitung, total durasi sidang berlangsung adalah 20 jam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya