Liputan6.com, Jakarta - Berkedok kandang ayam, sebuah pabrik yang memproduksi minuman keras ciu, dibongkar Kepolisian Sektor Cisoka, di Desa Jengkol, Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang, Kamis (20 Juni 2019).
Pembongkaran ini bermula dengan adanya kecurigaan warga yang kerap mencium bau asam dari kandang ayam tersebut. Kemudian, warga setempat melaporkan kecurigaan itu kepada pihak kepolisian.
Baca Juga
"Kami dapat informasi adanya kecurigaan warga terhadap salah satu lokasi kandang ayam. Lalu kami lakukan penyelidikan dan didapati praktek pembuatan miras dengan tindakan lanjutan, kami bongkar praktek itu, serta penggeledahan," kata Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, Kamis (20/6/2019).
Advertisement
Saat penggeledahan itu, pihaknya mengamankan dua pekerja dan pemilik usaha tersebut yang berinisial KN (30). Tak hanya itu, petugas juga menyita 50 drum bahan baku campuran fermentasi minuman ciu dan dua drum minuman ciu siap edar.
"Pengakuan pemilik usaha miras ini, dia mampu meraup keuntungan sebesar Rp 30 juta per bulan dan sudah melakukan usaha ini selama kurang lebih 12 tahun," ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Wilayah Pendistribusian
Dalam pendistribusiannya, minum tersebut dikemas dengan kemasan air mineral dan dijual di wilayah Tangerang hingga Banten.
Atas perbuatannya, petugas akan mengenakan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Advertisement