Cendekiawan Minta Tak Ada Pengerahan Massa Saat Sidang Putusan di MK

Azyumardi meminta semua pihak agar menunggu keputusan MK dengan tenang.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jun 2019, 09:34 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 09:34 WIB
azyumardi-azra130214c.jpg
Cendekiawan muslim, Azyumardi Azra

Liputan6.com, Jakarta - Cendekiawan muslim, Azyumardi Azra merespons rencana aksi damai yang dilakukan PA 212 di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang putusan sengketa pilpres pada Jumat 28 Juni 2019 mendatang. Azyumardi meminta, tidak perlu ada pengerahan massa saat sidang putusan nanti.

"Tidak perlu lagi memobilisasi massa untuk unjuk rasa yang bisa menimbulkan kegaduhan dan kekerasan. Rakyat sudah capai dengan kegaduhan politik, apalagi dengan membawa agama," ujar Azyumardi seperti dikutip Antara, Jumat (21/6/2019).

Azyumardi pun meminta semua pihak agar menunggu keputusan MK dengan tenang.

Lebih lanjut, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyebut, kegiatan tersebut bukan sebagai halalbihalal atau agenda silaturahmi. Sebab, halalbihalal berbeda dengan aksi unjuk rasa.

"Aksi massa itu, bukan halalbihalal atau silaturahmi. Sebaiknya berhenti memelintir istilah-istilah acara keagamaan untuk politik dan kekuasaan," kata Azyumardi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Depan Gedung MK Steril

Gedung MK
Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Pemilu 2019 pada, Jumat (14/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengimbau agar tidak ada pengerahan massa ke Gedung MK saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Polri mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa ke MK," kata Brigjen Dedi.

Hal itu, karena menurut dia, bisa mengganggu proses jalannya sidang perselisihan Pemilu 2019 di MK yang waktunya terbatas.

Menurut dia, pelarangan ini untuk mencegah terjadinya kericuhan yang berujung korban seperti pada peristiwa 21-22 Mei 2019.

Meski begitu, Polri tidak melarang aksi unjuk rasa karena konstitusional. Hanya saja, Polri memberikan alternatif lokasi unjuk rasa karena area di depan Gedung MK steril.

Masyarakat yang hendak berunjuk rasa atau menyampaikan aspirasi agar dilaksanakan di area sekitar Patung Arjuna Wiwaha, yang letaknya di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya