Hakim MK Sebut Situng Bukan Hasil Resmi Pilpres, Ini Kata Tim Hukum Prabowo

Tim hukum BPN 02 Prabowo-Sandi, menganggap penegasan Hakim Konstitusi Arief Hidayat soal Situng bukanlah hasil resmi KPU menunjukkan ketidakprofesionalan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Jun 2019, 12:54 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 12:54 WIB
Sidang Perdana Sengketa Pilpres
Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengacungi jempol di sela sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum BPN 02 Prabowo-Sandi, menganggap penegasan Hakim Konstitusi Arief Hidayat soal Situng bukanlah hasil resmi KPU menunjukkan ketidakprofesionalan. Ketua tim hukum BPN Bambang Widjojanto menyebut seharusnya penegasan seperti itu disampaikan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) bukan dalam sidang.

"Karena dengan begitu dia sekarang sudah menjelaskan posisinya dia, dan itu saya khawatir itu bagian dari unprofessional conduct," kata Bambang di Gedung MK, Jumat (21/6/2019).

Meski demikian, Bambang mengaku tidak meragukan independensi hakim. Hanya saja, menurutnya hal tersebut menunjukkan hakim MK kurang profesional.

"Bukan soal independensi. Ini unprofessional conduct. Artinya dia bisa melakukan itu nanti di RPH. Jangan mengungkapkan itu di muka umum," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pernyataan Arief Hidayat

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, sistem informasi penghitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan acuan untuk menentukan hasil akhir resmi pemenang Pilpres 2019. Situng bertujuan sebagai bentuk keterbukaan publik dari KPU selama proses perhitungan suara berjenjang.

Pernyataan Arief tersebut menjawab permintaan dari tim hukum Prabowo-Sandi agar ada perintah dari MK untuk melakukan audit forensik terhadap Situng.

"Harus ingat bahwa untuk menetapkan perolehan suara yang benar bukan dari Situng. Bukan dari itu. Undang-undang jelas mengatakan begini, hasil Situng bukan hasil resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang sehingga Situng tidak mempengaruhi atau tidak digunakan untuk penghitungan suara resmi," kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Arief menyatakan, keberadaan situng agar masyarakat dapat memantau dan mengoreksi apabila ada kekeliruan. Sementara, rekapitulasi atau penghitungan suara berjenjang yang dipakai untuk hasil akhir, tetap berpatokan dengan formulir C1 yang berhologram.

"Jadi yang dipakai penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang dari TPS sampai tingkat nasional," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya