Wiranto: Kalau Ada Demonstrasi Liar di MK, yang Menggerakkan Kita Cari

Wiranto menegaskan, jika masih nekat menggelar demonstrasi, polisi akan mencari pihak yang bertanggung jawab.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Jun 2019, 11:49 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2019, 11:49 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Liputan6.com/Aditya Prakasa)
Menko Polhukam Wiranto (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Menko Polhukam Wiranto mengingatkan kembali soal tidak diperbolehkannya aksi massa jelang putusan MK.

Dia pun menyebut, jika ada demonstrasi liar, tentu ada yang menggerakkannya.

"Dan kalau ada yang demonstrasi liar, saya katakan tentu ada sponsornya. Ada yang menggerakkan," ucap Wiranto di kantornya, Rabu (26/6/2019).

Wiranto menegaskan, jika masih nekat menggelar demonstrasi, polisi akan mencari pihak yang bertanggung jawab.

"Yang bertanggung jawab, mereka nanti kita cari," tandas Wiranto.

Sebelumnya, Polri mengambil sikap tegas terkait pengamanan saat putusan MK soal sengketa pilpres dibacakan, Kamis 27 Juni 2019 mendatang. Mereka tak mau kerusuhan seperti yang terjadi pada 21-22 Mei lalu terulang.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk tidak memberikan izin demo di depan MK pada saat pembacaan putusan.

"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro Jaya kepada BIN, kepolisian tidak memberikan izin (aksi massa) di depan MK," ujar Tito di Ruppatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 25 Juni 2019.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Aturan dalam Undang-Undang

Kapolri Tito menggunakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sebagai dalil pelarangan demonstrasi saat putusan MK dibacakan ini. Pada Pasal 6 disebutkan ada 5 hal yang menjadi alasan polisi tidak membolehkan unjuk rasa, antara lain menganggu ketertiban umum dan hak asasi orang lain.

Jenderal bintang empat itu mengatakan, pada aksi 21-22 Mei di depan Bawaslu, Polri sudah memberikan toleransi dan diskresi kebijakan untuk unjuk rasa di depan Bawaslu. Padahal Jalan MH Thamrin merupakan jalan protokol, maka jika dilakukan penutupan akan mengganggu publik.

Mantan Kepala BNPT ini mengatakan akan mengambil tindakan tegas bagi yang nekat menggelar unjuk rasa. Mereka bisa saja dibubarkan.

Namun, dia menegaskan kepada anggotanya agar tetap berpatokan pada aturan yang berlaku dalam menghadapi demonstran.

"Kalau tetap melaksanakan unjuk rasa sepanjang kalau mengganggu kepentingan publik kita akan bubarkan, tapi saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam, itu protapnya," pungkas Tito.

Guna mengantisipasi adanya gerakan massa, kepolisian tetap menyiagakan 45 ribu pasukannya di sekitar gedung MK. Selain itu kordinasi dengan pihak TNI juga terus dilakukan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya