MK Tak Temukan Bukti Tudingan 02 Sebut Polisi Bentuk Buzzer Menangkan 01

Aswanto memastikan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah bukti yang diajukan pemohon tentang dugaan pembentukan buzzer.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jun 2019, 15:33 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 15:33 WIB
Pembukaan Sidang Putusan MK
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi membuka sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti sahih tentang dalil Polri membentuk buzzer untuk memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dalil ini dimohonkan oleh tim hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

"Dugaan polisi membentuk buzzer tidak bisa dibuktikan," kata Hakim MK, Aswanto, saat sidang pembacaan putusan hasil sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Aswanto memastikan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah bukti yang diajukan pemohon. Hanya saja, bukti tersebut hanya berupa fotocopy dan berita online. Menurut Aswanto, tidak ada hal yang dapat membuktikan dugaan tersebut.

"Semuanya fotocopy berita online, tidak menguatkan bukti. Masih dibutuhkan bukti lain, harus dibuktikan apakah berpengaruh ke pemilih," ucap hakim MK, Aswanto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya