Usai Putusan MK, Relawan Buruh Jokowi Ingin Suasana Kembali Sejuk

Andi menilai, pasca-putusan MK, adanya dua kubu, yaitu 01 dan 02 harus dikesampingkan. Kini saatnya, bersama dalam satu kubu, yaitu 03, persatuan Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2019, 19:12 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2019, 19:12 WIB
Peran Santri Ponpes Buntet Cirebon Dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan era industri 4.0 mengkhawatirkan peran buruh yang akan tergantikan oleh mesin. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dipastikan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilpres 2019 dengan menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Diharapkan setelah ini tidak ada lagi perpecahan. Karena, kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Indonesia.

Ketua Umum Relawan Buruh Sahabat Jokowi Andi Gani Nena Wea mengaku sangat bahagia dengan keputusan MK yang menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandiaga.

"Semoga dengan keluarnya putusan MK situasi politik kembali dingin dan semua pihak bisa merajut kembali persatuan dan kesatuan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6/2019).

Menurut Andi, kompetisi sudah usai dan seluruhnya harus bersama-sama mendukung presiden dan wakil presiden terpilih menjalankan pemerintahan 5 tahun ke depan. Andi yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai, Jokowi dan Maaruf Amin akan mementingkan seluruh rakyat Indonesia diatas segalanya.

"Ada anggapan pembangunan di wilayah Pak Jokowi kalah telak tidak akan dilanjutkan. Saya mengenal beliau sudah sangat lama dan dekat jadi saya sangat yakin anggapan dan kekhawatiran itu tidak beralasan," tegas dia.

Andi menilai, pasca-putusan MK, adanya dua kubu, yaitu 01 dan 02 harus dikesampingkan. Kini saatnya, bersama dalam satu kubu, yaitu 03, persatuan Indonesia. Dia berharap pendukung 01 dan 02 bisa menghilangkan sekat yang selama ini ada selama masa kampanye.

"Saya juga salut kepada seluruh pendukung Jokowi yang selama sidang MK menaati instruksi Jokowi untuk tidak perlu datang ke MK dan mengerahkan massa. Semua menyerahkan kepada proses hukum ke MK," jelas dia.

Saat ditanya soal rencana Relawan Jokowi menjelang pelantikan presiden di Bulan Oktober nanti, Andi menyampaikan yang terpenting sekarang menjaga situasi politik teduh dulu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tolak Semua Gugatan Prabowo

Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon. "Dalam eksepsi, termohon menyatakan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan perundang-undangan," jelas Aswanto.

Kendati berwenang mengadili, MK menolak hampir semua dalil yang diajukan oleh pemohon. MK antara lain menyebut tidak menemukan adanya bukti terkait ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.

"Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara," kata Hakim Konstitusi Aswanto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya