KPK Kecewa Hukuman Pengacara Lucas Dipangkas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berencana melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 01 Jul 2019, 09:48 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2019, 09:48 WIB
KPK menahan Lucas, pengacara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
KPK menahan Lucas, pengacara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. (Liputan6.com/ Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan kasasi erkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman terdakwa Pengacara Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Penuntut Umum KPK telah menerima relaas pemberitahuan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta untuk terdakwa Lucas tersebut. Pihaknya pun kecewa setelah mempelajari salinan putusan tersebut.

"Kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi 5 tahun. Kami pandang terdapat kekeliruan penerapan kaidah penyertaan (deelneming) di sana, sehingga KPK berencana akan melakukan upaya hukum Kasasi ke MA," ucap Febri dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2019).

Febri mengatakan, melihat tidak ada keselarasan dalam memahami merintangi proses hukum.

"KPK berharap terdapat pemahaman yang sama bahwa upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya obstruction of justice dalam kasus ini semestinya diletakkan sebagai sesuatu yang serius," ucap dia.

Apalagi, diduga perbuatan sudah direncanakan sejak 2016. Sehingga nanti di proses Kasasi, KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekening Dibuka

‎Diketahui, selain memotong hukuman Lucas, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga perintahkan penyidik KPK membuka rekening Lucas, di antaranya di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, Bank Jabar Banten, BCA dan Bank Mandiri.

Sebelumnya, Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap advokat Lucas. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi atas nama Eddy Sindoro pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 600 juta bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," ucap Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan vonis Lucas, Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya