Liputan6.com, Jakarta Kasubdit Promosi BP Batam Ferdiana Sumiartony dan Plh. Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam Evy Elfiana Bangun menerima kunjungan dari Investor Singapura perusahaan Styles Theory, di ruang rapat Gedung Marketing BP Batam, pada Senin (1/07).
Kunjungan itu bertujuan untuk mengetahui lebih detail tentang tata cara berinvestasi di Batam, khususnya mengenai ekspor-impor barang. Styles Theory merupakan perusahaan yang didirikan oleh Christopher Revandus Halim, berupa aplikasi sewa baju bermerk yang pertama kali diluncurkan di Singapura dan masuk ke Indonesia pada November 2017.
Baca Juga
Lewat aplikasi Style Theory, kegiatan menyewa pakaian bermerk tersebut dapat dilakukan tanpa batas. Aplikasi ini memberikan kesempatan kepada para penggunanya untuk bergaya sesuai pilihan konsumen.
Advertisement
Perusahaan yang bergerak di usaha penyewaan baju ini mengungkapkan ketertarikannya untuk membuka bisnis pemeliharaan terhadap produk berupa pembersihan, perbaikan, perawatan barang. Setelah melakukan pemeliharaan di Batam, maka produk-produk tersebut akan di ekspor kembali ke Singapura.
"Untuk kegiatan rental dilakukan di Singapura. Jadi di Singapura kami ada gudangnya tersendiri. Pengiriman dilakukan ke Batam hanya untuk pemulihan saja, kemudian dikirim lagi ke Singapura untuk di simpan lagi," jelas Christopher Revandus Halim selaku Co Founder CEO Style Theory.
Ia juga mengharapkan kegiatan ekspor-impor produk yang akan dilakukan di Batam bisa berjalan dengan lancar, tidak ada ketundaan yang berlangsung lama.
Menanggapi hal ini, Plh. Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam Evy Elfiana Bangun menjelaskan beberapa peraturan dan dokumen yang harus dilengkapi oleh Style Theory sebelum memulai bisnisnya di Batam.
"Untuk kategori perusahaan cabang tidak diperkenankan melakukan maintenance di Batam dikarenakan adanya kegiatan usaha yang dilakukan. Sebab untuk maintenance pasti memerlukan tempat (bangunan), peralatan, sampai tenaga kerja, sehingga memang harus ada modal yang ditanamkan untuk didata," jelas Evi.
Namun Evi menambahkan, kegiatan pemeliharaan produk tersebut terbuka untuk asing 100 persen. Ia menegaskan bahwa setiap kali melakukan ekspor-impor barang harus melengkapi ijin kepada BP Batam, dengan proses maksimal empat hari.
"Kami menyambut baik inisiasi dari Style Theory untuk berinvestasi di Batam dan akan kami pandu dokumen-dokumen yang diperlukan melalui Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB) BP Batam," ujar Evi.
SIKMB adalah Sistem Informasi berbasis web yang dibuat untuk mempermudah pengusaha mengajukan permohonan ke BP Batam secara online dalam hal pengajuan izin keluar masuk barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Perusahaan importir, ekportir atau pelaku usaha dapat mengajukan permohonan keluar masuk barang dengan mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi SIKMB yang dapat diakses melalui alamat : http://ftzbbk.bpbatam.go.id/
Â
(*)