Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri Anang Iskandar resmi mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski bisa mendaftar via online, Anang lebih memilih untuk mengantarkan sendiri berkas pendaftarannya.
Berdasarkan pantauan, Anang tiba di Sekretariat Pansel Capim KPK, Kemensetneg Jalan Veteran Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019), pukul 11.03 WIB. Dia datang seorang diri.
Baca Juga
"Jadi saya memenuhi kewajiban saya untuk hadir mendaftar capim KPK," kata Anang di lokasi.
Advertisement
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu mengaku mendapat dorongan dari banyak pihak untuk maju sebagai capim KPK. Anang meyakini, dengan pengalamannya di bidang penyidikan ataupun akademis, dirinya bisa menjadi salah satu komisioner lembaga antikorupsi itu.
"Saya sudah punya pengalaman 34 tahun, dan kesehatan saya masih prima, Karena saya sudah beramal 34 tahun, ternyata masih kurang, saya masih sehat, maka sisanya ini saya mengabdi untuk masyarakat," tuturnya.
Selain Anang, setidaknya ada 9 Pati Polri yang maju sebagai capim KPK. Terkait hal ini, dia mengaku tak memiliki strategi khusus.
"Kita tidak ada strategi khusus, kita hanya mendaftar, semuanya tergantung pada pansel," ucap dia.
Pendaftar Capim KPK akan ditutup pada Kamis 4 Juli 2019 besok. Hingga kini, total 156 orang yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi komisioner lembaga antirasuah.
9 Pati Sudah Laporkan LHKPN
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa sembilan nama pejabat tinggi Polri (Pati) yang akan mencalonkan diri sebagi Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurutnya tidak mungkin ada petinggi Polri yang tidak menyerahkan LHKPN.Â
"Seluruh petinggi minimal pernah menyampaikan LHKPN, wajib," kata Dedi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
Bagi anggota Polri, LHKPN adalah suatu kewajiban. Hal itu telah diatur dalam peraturan yang terkait.
Dia menegaskan, tidak mungkin petinggi Polri yang hendak mencalonkan diri sebagai Capim KPK bisa mendaftar tanpa memiliki LHKPN.
"LHKPNÂ itu kan suatu kewajiban secara personal baik yang diatur melalui peraturan Kapolri maupun kewajiban internal," kata Dedi.
"Kalau misalnya kita mau mendaftarkan ini salah satu persyaratan untuk mendaftarkan di 11 kementerian/lembaga yang sesuai dengan peraturan Kapolri dan sesuai dengan UU ASN, tiap Polri dan TNI boleh melaksankan karir di 11 kementerian/lembaga tersebut, itu harus menyertakan LHKPN-nya," Dedi melanjutkan.
Advertisement