Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku, tidak mengetahui ada perubahan judul pada proposal yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam sidang penerimaan suap oleh tiga pejabat Kemenpora, jaksa mengonfirmasi ada perubahan judul yang dilakukan anak buah Imam terhadap proposal KONI.
Pada proposal sebelumnya, tertulis proposal untuk dana pengawasan dan pendampingan untuk atlet Sea Games tahun kegiatan 2018, kemudian diubah menjadi dana proposal untuk pengawasan dan pelatihan atlet berprestasi.
"Ada pergantian judul. Apakah anda tahu hasilnya apa?" tanya jaksa Ronald Worotikan kepada Imam saat sidang kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Advertisement
"Saya tidak tahu karena itu begitu teknis," jawab Imam.
Imam juga mengaku, tak tahu menahu segala urusan teknis, pencairan dana, ataupun hasil dari proposal tersebut.
Ia berdalih, urusan itu sudah ia disposisikan ke Mulyana, Deputi IV Kemenpora bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Menanggapi hal itu, jaksa menanyakan tanggung jawab Imam selaku pengguna anggaran. Terlebih, dalam surat disposisi yang ditandatangani Imam meminta bawahannya untuk menelaah dan melaporkan.
"Ada perubahan disini, tadinya persiapan Sea Games (berubah) jadi pengawasan dan pendampingan atlet berprestasi. Pernah dilaporkan kenapa?" tanya jaksa.
"Tidak. Karena rentangnya pendek, itu juga bukan saya yang melakukan, dan sudah ada OTT," ujar Imam.
"Ini memang bukan saudara lakukan tapi tanggung jawab anda," ucap Jaksa Ronald.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Saksi untuk Terdakwa Mulyana
Diketahui Mulyana, saat ini duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa jaksa menerima suap berupa 1 unit Fortuner, uang dengan total Rp 400 juta, dan satu unit ponsel Samsung.
Penerimaan suap sebagai pemulus mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.
Atas perbuatannya itu, Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Â
Reporter:Â Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement