Eks Deputi Kemenpora Ungkap Rencana Pemberian Honor untuk Imam Nahrawi

Pernyataan itu disampaikan Mulyana saat sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jul 2019, 02:03 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2019, 02:03 WIB
Deputi IV Kemenpora, Mulyana
Deputi IV Kemenpora, Mulyana menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (20/12).KPK resmi menahan Mulyana setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa penerima suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana mengatakan, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menerima uang dari bendahara PPON Kemenpora, Supriyono.

Uang itu diberikan setelah ada pertanyaan dari Imam ada tidaknya honor bagi menteri dari satuan pelaksana program Indonesia emas (satlak prima). Pernyataan itu disampaikan Mulyana untuk mengonfrontasi pernyataan Ulum tidak kenal dengan Supriyono.

"Supriyono berikan uang di awal tahun. Saya di lapangan bulu tangkis, Pak Menteri tanya ke saya 'saya dapat honor enggak di Prima?' kemudian karena saya baru, saya panggil PPK namanya Pak Chandra, kemudian kami diskusi, sepakat karena beliau sebagai menteri saya bilang kasih saja Rp 400 juta. Kata Pak Chandra 'jangan beri saja Rp 1 M' ," ujar Mulyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Mendengar pernyataan itu, Imam tegas membantah adanya permintaan sebagaimana disampaikan oleh Mulyana.

"Saya tidak pernah meminta. Jadi saya membantah meminta honor satlak prima," bantah Imam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Didakwa Terima Suap

Diketahui Mulyana, saat ini duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa jaksa menerima suap berupa 1 unit Fortuner, uang dengan total Rp 400 juta, dan satu unit ponsel Samsung.

Penerimaan suap sebagai pemulus mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.

Atas perbuatannya itu, Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya