Polisi Tangkap Penipu yang Bajak Whatsapp Dirut Tempo

Kedua pelaku ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Jul 2019, 16:44 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2019, 16:44 WIB
[Bintang] Dapat Telepon Aneh dari +242? Jangan Ditelepon Balik
Ilustrasi penipuan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua penipu bernama Nakir dan Sukmawati. Keduanya melancarkan aksi penipuan dengan membajak akun Whatsapp Direktur Utama PT Tempo Inti Media, Toriq Hadad.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, semula pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Whatsapp. Pelaku mengaku sebagai teman korban semasa kuliah bernama Dodon.

Iwan menjelaskan pelaku memberitahukan kepada Toriq, apabila ingin berkomunikasi dengannya melalui Whatsapp harus menggunakan kode khusus. Tak berselang lama, pelaku kemudian menanyakan kode yang masuk melalui SMS.

Tanpa curiga, Toriq kemudian memberitahukan kode tersebut kepada pelaku yang mengaku sebagai Dodon, teman kuliahnya. Pelaku pun berhasil membajak akun Whatsapp Toriq.

"Setelah korban memberitahukan kode tersebut, Whatsapp pribadi korban langsung keluar dan tidak bisa digunakan lagi," ujar Iwan, Jumat (12/7/2019).

Salah satu teman Toriq memberitahukan bahwa Whatsapp-nya telah dihack oleh teman korban yang mengaku bernama Iwan Sutaryadi. Tak lama, ada yang menghubungi teman Toriq bernama Arfan.

"Orang tersebut mengaku sebagai Toriq dan ingin meminjam uang Rp 5 juta. Karena merasa percaya, teman Toriq ini langsung mentransfer ke rekening Bank CIMB Niaga dengan nomor 704236371400 atas nama Herman," tutur Iwan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diringkus di Makassar

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Merasa menjadi korban penipuan, Toriq melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/3962/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 2 Juli 2019.

Atas adanya laporan itu, Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti. Kemudian diketahui ada dua pelaku. Polisi langsung mengejarnya.

Tersangka pertama bernama Sukmawati, 26. Ia diringkus di Permata Hijau Permai, Kelurahan Kasi-Kasi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa 9 Juli 2019 pukul 23.00 WITA.

"Perannya, mengambil dana tranfer dari saksi Arfan di ATM BCA," ujar Iwan.

Sementara tersangka lainnya bernama Nakir, 25. Ia ditangkap di Kost G4 Herztasning, Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 10 Juli 2019 pukul 10.30 WITA.

"Perannya, menerobos sistem elektronik WhatsApp Toriq," kata Iwan.

Kedua terangka saat ini tengah diterbangkan ke Jakarta. Mereka langsung digiring ke Polda Metro Jaya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan dugaan tindak pidana ilegal akses sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian orang lain.

 

Reporter: Yunita Amalia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya