Syafruddin Temenggung Bebas, Bagaimana Nasib Sjamsul Nursalim?

Terdakwa kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsyad dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Keputusan itu dimuat dalam amar putusan kasasi yang dia ajukan ke Mahkamah Agung (MA).

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Jul 2019, 20:02 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2019, 20:02 WIB
Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus BLBI Bebas
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung memberi salam saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum atas kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI.

"Para hakim agung telah membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Karena mereka tidak hanya menerapkan hukum yang tersurat, melainkan juga yang tersirat, demi mewujudkan rasa keadilan", kata pengamat keuangan dan perbankan, Eko Supriyanto di Jakarta, Minggu (14/7/2019).

Dia menyebut, putusan tersebut dapat menjadi yurisprudensi untuk KPK yang masih menyelidiki kasus BLBI. Dengan hasil putusan itu, penyidikan Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih Nursalim sudah tak relevan.

"Pemerintahlah yang harus mempermasalahkan secara perdata bila memang ada kerugian dalam bentuk apapun. Namun, pemerintah tidak mempermaslahkan hal itu," ucap dia.

Karena itu, dia mempertanyakan bagaimana dampaknya terhadap kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Eko menyebut majelis kasasi menetapkan bahwa perkara ini bersifat perdata, bukan pidana.

"Keputusan kasasi tersebut memperkuat alasan bagi kuasa hukum Sjamsul Nursalim untuk mempersoalkan dan menggugat audit investigatif BPK yang dinilai cacat hukum. Audit tersebut dilakukan atas permintaan KPK sebagai dasar tuntutan pidana yang disangkakan kepada Syafruddin Temenggung , juga terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Perdata

Sebelumnya, Pengacara senior Otto Hasibuan menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) semakin memperjelas bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menyeret Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Sjamsul dan Itjih terjerat kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang divonis bebas oleh MA.

"Ini telah dikonfirmasikan bahwa kasus yang dikenakan kepada Syafruddin Temenggung adalah perkara perdata dan bukan pidana," ujar Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Jumat 12 Juli 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya