Ratna Sarumpaet Akan Ajukan Permohonan Pindah ke Rutan Pondok Bambu

Ratna Sarumpaet tidak akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2019, 16:02 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2019, 16:02 WIB
Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Ratna Sarumpaet sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana enam tahun penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet tidak akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, jika menghitung sisa masa tahanan, tak lama lagi dia akan menghirup udara bebas.

Pengacaranya pun berencana memindahkan Ratna Sarumpaet dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

"Mestinya kita akan upayakan kalau ini sudah tidak mengajukan banding, kita akan usahakan pindah ke (Rutan) Pondok Bambu. Mungkin minggu depan kita akan koordinasi untuk memindahkan beliau ke Pondok Bambu," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Menurut dia, Ratna Sarumpaetdalam kondisi sehat dan fokus menjalani sisa masa tahanan. Ratna, lanjut dia, juga fokus menulis buku untuk menghabiskan waktu dalam penjara.

"Beliau tidak mengajukan banding, beliau bisa konsentrasi menjalani sisa masa hukuman. Kalau menulis dari kemarin buku beliau sudah selesai. Selama di dalam beliau menulis. Sudah launching sebelum pledoi," ujar Desmihardi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Vonis Hakim

Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet menyalami majelis hakim usai sidang pembacataan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa bersalah menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini Ratna menyebarkan kabar hoaks penganiayaan.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong," ujar jaksa Daroe Tri Sadono ketika membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Selasa 28 Mei 2019.

Jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya