Liputan6.com, Jakarta - Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo keberatan namanya dicatut dalam gugatan perdata 14 caleg Partai Gerindra melawan Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Nama Saraswati termasuk dari 14 calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra yang melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 26 Juni 2019. Adapun nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Keponakan Prabowo Subianto ini menyatakan dia tidak pernah menyetujui untuk memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Rahayu menegaskan, dia hanya memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya menandatangani surat kuasa untuk pengajuan gugatan ke MK," kata Rahayu, Rabu (17/7/2019).
Rahayu menjelaskan, gugatan ke pengadilan tersebut diajukan tanpa sepengetahuannya. Ia pun merasa keberatan.
"Saya baru tahu seminggu lalu setelah isu mencuat. Saya merasa keberatan, makanya saya tarik sejak tanggal 15 Juli 2019 kemarin," ujar dia.
Menurut Rahayu, dia tidak perlu menggugat Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena yakin bisa menang di MK.
"Saya yakin bisa menang di MK karena bukti dan saksi lengkap. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri," kata Rahayu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gerindra Hormati
Sedangkan, anggota badan komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade, menuturkan Prabowo sudah mengetahui terkait gugatan kadernya. Gerindra menghormati para kader menggugat partai sendiri.
Partai menganggap gugatan tersebut sebagai cara memperjuangkan keadilan mereka. Gugatan tersebut juga hanya mewakili pribadi kader.
"Partai menunggu hasil keputusan saja," kata Andre ketika dihubungi.
Advertisement