Ponakan Prabowo Tarik Gugatan ke Gerindra di PN Jaksel

Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, tidak ikut menggugat partainya.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2019, 21:19 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2019, 21:19 WIB
Rahayu Saraswati
Juru Bicara Prabowo dan Sandiaga Uno, Rahayu Saraswati. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, tidak ikut menggugat partainya.

Nama ponakan Prabowo Subianto muncul dalam gugatan terhadap Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra di PN Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut meminta Gerindra menetapkan para penggugat sebagai calon legislatif terpilih di Dapil masing-masing.

Saras mengaku baru mengetahui ada gugatan tersebut saat muncul publik. Dia mengatakan sudah menarik gugatan tersebut.

"Saya tidak menggugat dan baru tau ada gugatan ini setelah keluar isunya. Sudah ditarik," ujarnya, Selasa (16/7/2019).

Sara menuturkan hanya mengajukan gugatan terkait Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Dia mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.

"Gugatan saya ke MK saja," ucapnya.

Sedangkan, anggota badan komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade menuturkan Prabowo sudah mengetahui terkait gugatan kadernya. Gerindra menghormati para kader menggugat partai sendiri.

Partai menganggap gugatan tersebut sebagai cara memperjuangkan keadilan mereka. Gugatan tersebut juga hanya mewakili pribadi kader.

"Partai menunggu hasil keputusan saja," kata Andre ketika dihubungi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Gugatan Perdata

Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan adanya gugatan tersebut.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menjelaskan, pihak tergugat I adalah Dewan Pembina Partai Gerindra dan tergugat II adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. KPU menjadi pihak turut tergugat.

Beberapa penggugat adalah istri Ahmad Dhani, R. Wulansari alias Mulan Jameela dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang merupakan keponakan Prabowo Subianto.

Perkara ini terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Diajukan pada Rabu 26 Juni 2019 lalu.

Dalam gugatannya, mereka meminta Partai Gerindra menetapkan 14 orang tersebut sebagai anggota Legislatif.

"Mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra ya," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya