Pansel Uji Kecakapan Capim KPK soal Pemberantasan Korupsi

Dari 192 peserta capim KPK, diharapkan ada 50 orang yang lolos.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Jul 2019, 10:06 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2019, 10:06 WIB
Uji Kompetensi Capim KPK
Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tes uji kompetensi di Pusdiklat Setneg, Jakarta Selatan pada Kamis (18/7/2019). (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tes uji kompetensi pada Kamis (18/7/2019).

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menjelaskan, uji kompentensi dibagi menjadi dua bagian. Pertama para capim KPK diminta menjawab pertanyaan pilihan ganda dan membuat makalah terkait permasalahan korupsi di Indonesia.

"Bagaimana kita berantas mencegah korupsi di Indonesia dan segala permasalahannya. Jadi, kita ingin menggali, sejauh mana mereka memahami permasalahan-permasalahan korupsi di Indonesia," kata dia di Pusdiklat Setneg, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Yenti mengatakan, dari 192 peserta capim KPK, diharapkan ada 50 orang yang lolos.

"Kita harap antara 50 peserta atau lebih 50. Tergantung kalau memang ngeblank semua dan cuma sepuluh apa boleh buat. Jadi, tergantung ya," ujar dia.

Yenti menambahkan, ujian dimulai sekira pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Peserta diminta menjawab 70 pertanyaan dan membuat makalah maksimal 10 halaman.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


192 Capim Ikut Seleksi

Sebelumnya, ada 192 orang yang akan mengikuti seleksi tahap kedua tersebut. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK Yenti Ganarsih mengatakan, uji kompetensi dilaksanakan di Pusdiklat Sekretariat Negara (Setneg), Jalan Gaharu I, Cilandak, Jakarta Selatan.

Para kandidat terlebih dulu harus melakukan proses registrasi pukul 07.00 WIB sebelum mengikuti uji kompetensi.

"Besok ada tes tahap 2 uji kompetensi Capim KPK. Tes dilakukan mulai jam 08.00 sampai dengan 13.00 WIB," kata Yenti saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.

Dia menjelaskan, uji kompetensi ini berupa objective test dan penulisan makalah. Para kandidat capim KPK akan diminta menuliskan makalah dalam waktu 180 menit dengan tema yang ditentukan oleh panitia.

"Peserta akan membuat makalah di tempat," ucap Yenti.

Pansel kemudian akan mengumumkan hasil uji kompetensi pada 25 Juli 2019. Capim KPK yang lolos uji kompetensi akan mengikuti psikotes dan profile assessment.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya