Liputan6.com, Pontianak - Sebuah video seorang suster atau biarawati yang sedang berbelanja di Toko Dodol Along, Jalan Gajah Mada Pontianak, diunggah akun facebook TempatKejadianPontianak. Video berdurasi 18 detik itu merupakan potongan dari rekaman CCTV. Sontak video tersebut menjadi viral di dunia maya.
Dalam video itu terlihat seorang suster sedang memilih barang yang di toko tersebut. Tiba-tiba datang pria yang tak dikenal langsung memukul kelapa suster tersebut. Suster itu langsung telungkup seperti pingsan dan meletakkan kepalanya di atas sebuah lemari pembeku es krim.
Atas unggahan video itu, tim gabungan Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak dan Unit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Kalbar langsung menyelidiki kebenaran peristiwa itu.
Advertisement
Baca Juga
Belakangan diketahui biarawati tersebut bernama Agnes dari kongregasi Putri Karmel. Sehari-hari Suster Agens P.Karm bertugas di Bandol Darit. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa pria yang memukul tersebut bernama Hendrik. Kadang dipanggil Andre.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah menjelaskan bahwa polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap Hendrik. Diawali Tim 2 Resmob Polda Kalbar mendapatkan informasi dan video terkait pemukulan itu.
"Video diunggah jam 11.40, kemudian tim langsung menyelidiki dan jam setengah tiga siang sudah mendapatkan hasil dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut," kata Dir Reskrimsus Polda Kalbar kepada Liputan6.com.
Setelah keberadaan pelaku diketahui, Tim 2 Unit Resmob Polda Kalbar dan Jatanras Polresta Pontianak langsung mengejar dan menangkapnya saat berada di depan KFC. Ia juga diinterogasi singkat di depan J&T, Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan.
"Pelaku dan barang bukti sarana yang digunakan pelaku, yakni satu unit sepeda motor dibawa ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut," kata Veris.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menjelaskan bahwa pelaku sempat dikejar juru parkir di sekitar lokasi. Dari hasil interogasi sementara, pelaku diduga mengalami ganguan jiwa dan tak dapat mengontrol diri.
"Pelaku pemukulan terhadap biarawati itu saat ini sudah di Mapolda Kalbar. Pasal yang disangkakan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Rully.Â
(Erlinda puspita wardani ~ kontributor Liputan6.com)
Simak video pemukulan biarawati tersebut disini: